
Warga Tak Masuk DPS Diminta Segera Melapor

Bukittinggi, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi meminta warga yang namanya tidak masuk dalam daftar pemilih sementara segera melapor ke KPU setempat. "Laporan dari masyarakat yang tidak masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) sangat kami harapkan supaya dapat menyampaikan hak pilihnya pada Pemilu 2014," kata Benny Azis, Divisi Sosialisasi KPU Kota Bukittinggi, Selasa. Saat ini, kata dia, KPU telah menetapkan DPS untuk pemilihan legislatif sebanyak 82.110 orang. Jumlah itu kemungkinan bisa bertambah atau berkurang karena masih ada perbaikan. DPS sebanyak 82.110 orang tersebut telah diumumkan di kantor-kantor kelurahan, RW, dan RT, kata dia. "Bagi warga yang tidak ada namanya di DPS agar langsung melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), bahkan dapat ke KPU," kata dia. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah membuat pengumuman supaya warga mendatangi petugas KPU jika namanya tidak masuk dalam DPS. "Pengumuman meminta warga mendatangi petugas KPU bagi yang tidak masuk dalam DPS ditempel di tempat-tempat trategis agar mudah dilihat," kata dia. Jumla DPS sebanyak 82.110 orang jika dibagi per kecamatan, kata dia, untuk Kecamatan Gugukpanjang sebanyak 30.862 orang, Mandiangin Koto Selayan 33.428 orang, dan Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB) sebanyak 17.820 orang. KPU telah menerima berkas bakal calon legislatif (bacaleg) dari 12 parpol, antara lain Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, dan Partai Golongan Karya. Selain itu, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Bulan Bintang, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia. "Pada Pemilu 2014 jumlah kursi akan diperebutkan untuk anggota DPRD Kota Bukittinggi sebanyak 25 kursi," katanya. Berdasarkan daerah pemilihan (dapil), kata dia, untuk Dapil I Kecamatan Mandiangin Koto Selayan sebanyak 10 kursi, Dapil II Kecamatan Gugukpanjang sembilan kursi, dan enam kursi di Dapil III Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
