Logo Header Antaranews Sumbar

Pemerintah pastikan ketersediaan dan stabilitas harga energi dan pangan

Jumat, 1 April 2022 11:55 WIB
Image Print
Petugas Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi menempel surat edaran terkait harga minyak goreng saat sosialisasi pelepasan harga minyak goreng kemasan ke mekanisme pasar di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (17/3/2022). Pemerintah melepaskan harga minyak goreng kemasan ke mekanisme pasar guna memangkas tingginya disparitas harga sekaligus menjaga ketersediaan minyak goreng di pasaran. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan ketersediaan dan stabilisasi harga energi dan pangan di dalam negeri seiring dengan adanya lonjakan harga komoditas global akibat konflik Rusia dan Ukraina.

“Fokus pemerintah saat ini adalah memastikan ketersediaan dan stabilisasi harga energi dan pangan di dalam negeri,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu di Jakarta, Jumat.

Risiko dan dinamika ekonomi global mengalami eskalasi yang sangat tinggi terutama akibat konflik Rusia dan Ukraina serta percepatan normalisasi kebijakan moneter di negara maju terutama Amerika Serikat. Kedua faktor ini mengakibatkan lonjakan harga komoditas global yang sangat tinggi khususnya komoditas energi dan pangan.

Kondisi tersebut akhirnya memberikan tekanan inflasi di banyak negara di dunia termasuk Indonesia sehingga pemerintah fokus memastikan ketersediaan dan stabilisasi harga energi dan pangan di dalam negeri.

Pemerintah juga berupaya memberikan berbagai bentuk perlindungan sosial untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan dari dampak kenaikan harga.

Selain memperkuat pemberian bantuan sosial bagi masyarakat, pemerintah juga mendorong penerimaan negara melalui pengenaan pajak karbon yang mulai diterapkan pada 1 Juli 2022.

Kemenkeu saat ini sedang menyusun aturan teknis pelaksanaan pajak karbon seperti tarif dan dasar pengenaan, peta jalan serta cara penghitungan, pemungutan, pembayaran atau penyetoran dan pelaporan.

Sementara aturan lain seperti batas atas emisi untuk subsektor PLTU dan tata cara penyelenggaraan nilai ekonomi karbon pada pembangkit tenaga listrik akan ditetapkan oleh Kementerian ESDM.

Meski demikian, tujuan utama pengenaan pajak karbon bukan hanya menambah penerimaan melainkan juga sebagai instrumen pengendalian iklim dalam mencapai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Pengenaan pajak karbon diharapkan dapat mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon.

“Kesiapan ini penting agar tujuan inti dari penerapan pajak karbon memberikan dampak yang optimal,” tegas Febrio.



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026