
Kemenkumham Sumbar diskusikan urgensi pembentukan RUU grasi

Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat (Sumbar) menggelar diskusi daring Obrolan Peneliti (OPini) dengan tema "Urgensi Pembentukan RUU Grasi, Amnesti Abolisi dan Rehabilitasi (GAAR)".
"Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat mengetahui permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan hak prerogatif presiden," kata Kakanwil Kemenkumham Sumbar R Andika Dwi Prasetya, di Padang, Rabu.
Khususnya untuk bidang Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi serta Urgensi Pembentukan RUU Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi di Indonesia melalui paparan para narasumber.
Ia mengatakan kegiatan itu terselenggara atas kerjasama dengan Badan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM RI.
Digelar secara daring dari Aula Pengayoman Kanwil Kemenkumham Sumbar dan disaksikan oleh 1.456 akun peserta dari aplikasi Zoom Meeting dan live streaming YouTube.
Peserta berasal dari kalangan akademisi serta mahasiswa Hukum, praktisi hukum dan Aparat Penegak Hukum, masyarakat pemerhati hukum, mitra Kemenkumham Sumbar, serta internal Kemenkumham se-Indonesia.
Menurut Andika masukan dan saran terkait hal-hal strategis yang penting dalam isu tersebut dibutuhkan sebagai catatan bagi peneliti Balitbangkumham.
"Sebagai awal diskusi publik untuk mengantarkan RUU GAAR sebelum ditetapkan menjadi undang-undang," ujarnya.
Kepala Balitbangkumham Sri Puguh Budi Utami dalam sambutannya mengapresiasi pelaksanaan kegiatan itu.
“Sejak 2020 Balitbangkumham terus mendorong pelaksanaan kegiatan Obrolan Peneliti ini di wilayah dengan topik yang bertepatan dengan isu teraktual di wilayah," ujar Sri Puguh.
Ia mengatakan setelah peneliti memaparkan apa hasil penelitian dan rekomendasi yang dibuat, kemudian memberikan tanggapan menyempurnakan di dalam policy paper maupun policy brief.
Diharapkan dengan pemaparan dan diskusi terkait hasil penelitian itu dapat membuat masyarakat tidak hanya lebih kritis, namun juga mencerdaskan.
Sementara Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy yang menjadi pembicara kunci dalam OPini menyampaikan Pemerintah Provinsi Sumbar sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi hasil penelitian Hukum dan HAM terkait Urgensi Pembentukan RUU GAAR.
"Dengan dilaksanakan sosialisasi, maka hasil penelitian yang dilakukan dapat tersampaikan kepada publik. Peneliti akan menerima respon beragam dari publik terkait hasil penelitian yang dilakukan," katanya.
Ia mengatakan pada kesempatan itulah mekanisme konsultasi publik berjalan sebagai salah satu ciri demokrasi di tengah masyarakat.
Audy meyakini bahwa penelitian hukum terutama terkait GAAR penting dilakukan guna memastikan apakah norma hukum yang ada dalam peraturan perundang-undangan masih bisa mengatur berbagai perkembangan sosial yang tumbuh dalam kehidupan bernegara.
"Faktor-faktor baik eksternal maupun internal salah satunya aspek pemenuhan HAM yang dapat mempengaruhi norma hukum dalam peraturan perundang-undangan perlu diteliti," katanya.
Untuk mengetahui apakah norma hukum masih efektif dan masih dapat diterima masyarakat sesuai perubahan sosial yang terjadi pada masyarakat.
Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Maswandi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
