Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sri Puguh Budi Utami mengungkapkan bahwa salah satu hambatan pelayanan kewarganegaraan adalah aplikasi elektronik masing-masing kementerian yang belum terintegrasi.
“Ada kendala bahwa masing-masing aplikasi ini belum terintegrasi,” kata Sri Puguh dalam seminar bertajuk “Kehilangan Kewarganegaraan Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006”, yang disiarkan di kanal YouTube KANWIL KEMENKUMHAM BALI, dipantau dari Jakarta, Senin.
Ia mengatakan masing-masing kementerian yang diberikan kewenangan oleh peraturan perundang-undangan untuk memberikan pelayanan kewarganegaraan memiliki aplikasi sendiri-sendiri.
Kementerian Hukum dan HAM memiliki aplikasi Sistem Administrasi Kewarganegaraan Elektronik (SAKE) dan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri memiliki aplikasi bernama Portal Peduli WNI, dan Kementerian Dalam Negeri memiliki aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Aplikasi elektronik dari masing-masing kementerian tersebut belum terkoneksi antara yang satu dengan yang lainnya, papar dia.
Permasalahan tersebut, katanya, mengakibatkan pemerintah mengalami kesulitan untuk memantau dan memperbarui data terkait dengan jumlah WNI yang memperoleh kewarganegaraan asing maupun yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Oleh karena itu, dalam kesempatan yang sama, peneliti muda Balitbang Hukum dan HAM Kemenkumham Muhaimin memberikan rekomendasi agar SAKE dapat dikembangkan menjadi sistem administrasi kewarganegaraan yang terpadu dan terkoneksi dengan sistem lainnya.
Ia mengatgakan untuk memberi aspek legalitas kuat terhadap SAKE yang terkoneksi dengan sistem lainnya, Muhaimin memandang peraturan presiden perlu mengatur tentang keberadaan SAKE.
“Perlu dibentuk sistem terpadu terhadap data yang tersebar dari beberapa aplikasi kewarganegaraan di beberapa instansi terkait,” tutur Muhaimin.
Dia merekomendasikan pengaturan tentang peran Kementerian Dalam Negeri untuk menindaklanjuti keputusan presiden dan keputusan menteri mengenai perolehan dan kehilangan kewarganegaraan seseorang.
“Yang kemudian ditindaklanjuti ke dalam proses perubahan status kewarganegaraan,” ucap Muhaimin.