Logo Header Antaranews Sumbar

Dahlan Segera Terbitkan Peraturan Pengganti PKBL

Kamis, 11 Juli 2013 20:19 WIB
Image Print
Menteri BUMN Dahlan Iskan. (Antara)

Jakarta, (Antara) - Kementerian BUMN segera menerbitkan Peraturan Menteri tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) menggantikan sistem pengelolaan yang selama ini dilakukan lewat Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) agar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi. "Peraturan Menteri sudah disiapkan, dan akan ditandatangani dalam waktu dekat," kata Menteri BUMN Dahlan Iskan usai Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR tentang PKBL, di Gedung DPR/MPR-RI, Kamis. Menurut Dahlan, penggantian program tersebut karena selama ini PKBL yang disalurkan BUMN dianggap tidak memenuhi azas pertanggungjawaban, maka sistemnya akan diperbaiki. Pengalihan sistem pengelolaan PKBL tersebut sudah mendapat rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan bahwa sistem akuntansi yang tidak jelas. "Dana PKBL dialokasikan dari laba perusahaan, namun pengelolaannya sering tidak sesuai sehingga menjadi "off balance" bagi perusahaan. Ini yang kemudian dianggap BPK tidak ada tempat kedudukannya dalam pembukuan," ujarnya. Mantan Direktur Utama PT PLN ini menuturkan, Peraturan Menteri yang baru tersebut secara akuntansi tidak melanggar BPK, tetapi secara fungsi tujuannya tetap sebagai bentuk respons perusahaan terhadap masyarakat sekitar atau "corporate social responsibility" (CSR). Dengan begitu, tambah Dahlan, sesuai dengan masukan BPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bahwa rumusan pengelolaan baru sudah sesuai azas karena mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG), dan memenuhi unsur sistem akuntansi. Menurut catatan, total dana PKBL BUMN yang disalurkan pada 2012 mencapai Rp6,16 triliun, terdiri atas dana pada Program Kemitraan (PK) sebesar Rp3,59 triliun, dan program Bina Lingkungan (BL) sebesar Rp2,57 triliun. Dengan demikian total besarnya penyaluran program PKBL BUMN hingga 2012 diperkirakan mencapai Rp25,76 triliun, yang disalurkan secara bergulir kepada 790.417 mitra binaan. Adapun sumber dana PKBL berasal dari penyisihan dua persen laba bersih dari masing-masing BUMN setiap tahun. Dalam pertanggungjawabannya, BUMN melakukan pembukuan terpisah atas implementasi PKBL ini yang disampaikan secara berkala, triwulanan dan tahunan setelah diaudit auditor independen. "Sembari menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri, pengalokasian yang baru sebaiknya dihentikan. Sedangkan yang sudah sempat masuk dalam komitmen penyaluran tetap dijalankan hingga terbitnya aturan," kata Dahlan. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026