LLDIKTI-X sosialisasikan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian
Pada kegiatan ini ada dua tema yang diangkat,
Padang (ANTARA) - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X melakukan sosialisasi peraturan kepegawaian terkait PP 94/2021 tentang Disiplin PNS yang menggantikan PP 53 tahun 2010.
Koordinator Penghargaan dan Peraturan Biro SDM Sekjen Kemendikbudristek RI, Agam Bayu Suryanto MBA selaku narasumber, melalui zoom meeting, Rabu, mengatakan kegiatan sosialisasi mengangkat tema Disiplin PNS.
"Pada kegiatan ini ada dua tema yang diangkat, untuk tema selanjutnya yaitu mengenai Kode etik dan kode perilaku yang telah ditetapkan dalam Permendikbud nomor 48/2020," ucapnya.
Ia mengatakan dalam sosialisasi itu juga akan dibahas bagaimana memberdayakan pegawai menjadi seorang pelapor internal dengan maksud memperbaiki kesalahan bila ada penyimpangan.
Ia memaparkan disiplin PNS adalah suatu kesanggupan PNS untuk mematuhi kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Kemudian, apabila tidak ditaati maka akan dilakukan pembinaan azas praduga tak bersalah diduga yang bersangkutan telah melanggar disiplin PNS, bila terbukti melanggar maka akan dijatuhi hukuman disiplin.
Ada tiga tingkatan hukuman disiplin yakni hukuman disiplin ringan yang terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas.
Sedangkan hukuman disiplin sedan menurut PP 94/2021 yaitu pemotongan tunjangan kinerja 25 persen selama 6 bulan hingga 12 bulan.
Hukuman pemotongan tunjangan kinerja ini akan diterapkan bila PP Gaji baru sudah terbit. Namun untuk sementara masih memakai PP 53/2010 yaitu ditunda kenaikan gaji berkala, ditunda kenaikan pangkat, dan diturunkan pangkat setingkat lebih rendah.
Hukuman disiplin berat yaitu diturunkan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, dibebaskan dari jabatan menjadi pelaksana 12 bulan, dan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Sedangkan pemberhentian tidak dengan hormat bukanlah masuk pada ranah disiplin tapi sudah masuk pada ranah pidana.
"Misalnya, PNS melakukan penyelewengan pada Pancasila dan UUD 1945, atau dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau korupsi," ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan pelanggaran disiplin PNS bisa melalui ucapan, tulisan, perbuatan yang melanggar atau tidak mematuhi kewajiban atau melanggar larangan.
Dalam sosialisasi tersebut, ia juga menyampaikan 17 kewajiban PNS baik dosen maupun tendik yang harus dilaksanakan serta ada 14 larangan yang harus dijauhi.
Selain itu, ia juga menyampaikan tata cara penjatuhan hukuman disiplin dan tata cara pemanggilan PNS yang diduga melakukan pelanggaran baik itu tidak mematuhi larangan ataupun tidak memenuhi kewajibannya sebagai PNS.
Koordinator Penghargaan dan Peraturan Biro SDM Sekjen Kemendikbudristek RI, Agam Bayu Suryanto MBA selaku narasumber, melalui zoom meeting, Rabu, mengatakan kegiatan sosialisasi mengangkat tema Disiplin PNS.
"Pada kegiatan ini ada dua tema yang diangkat, untuk tema selanjutnya yaitu mengenai Kode etik dan kode perilaku yang telah ditetapkan dalam Permendikbud nomor 48/2020," ucapnya.
Ia mengatakan dalam sosialisasi itu juga akan dibahas bagaimana memberdayakan pegawai menjadi seorang pelapor internal dengan maksud memperbaiki kesalahan bila ada penyimpangan.
Ia memaparkan disiplin PNS adalah suatu kesanggupan PNS untuk mematuhi kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Kemudian, apabila tidak ditaati maka akan dilakukan pembinaan azas praduga tak bersalah diduga yang bersangkutan telah melanggar disiplin PNS, bila terbukti melanggar maka akan dijatuhi hukuman disiplin.
Ada tiga tingkatan hukuman disiplin yakni hukuman disiplin ringan yang terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas.
Sedangkan hukuman disiplin sedan menurut PP 94/2021 yaitu pemotongan tunjangan kinerja 25 persen selama 6 bulan hingga 12 bulan.
Hukuman pemotongan tunjangan kinerja ini akan diterapkan bila PP Gaji baru sudah terbit. Namun untuk sementara masih memakai PP 53/2010 yaitu ditunda kenaikan gaji berkala, ditunda kenaikan pangkat, dan diturunkan pangkat setingkat lebih rendah.
Hukuman disiplin berat yaitu diturunkan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, dibebaskan dari jabatan menjadi pelaksana 12 bulan, dan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Sedangkan pemberhentian tidak dengan hormat bukanlah masuk pada ranah disiplin tapi sudah masuk pada ranah pidana.
"Misalnya, PNS melakukan penyelewengan pada Pancasila dan UUD 1945, atau dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau korupsi," ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan pelanggaran disiplin PNS bisa melalui ucapan, tulisan, perbuatan yang melanggar atau tidak mematuhi kewajiban atau melanggar larangan.
Dalam sosialisasi tersebut, ia juga menyampaikan 17 kewajiban PNS baik dosen maupun tendik yang harus dilaksanakan serta ada 14 larangan yang harus dijauhi.
Selain itu, ia juga menyampaikan tata cara penjatuhan hukuman disiplin dan tata cara pemanggilan PNS yang diduga melakukan pelanggaran baik itu tidak mematuhi larangan ataupun tidak memenuhi kewajibannya sebagai PNS.