Logo Header Antaranews Sumbar

Indosat Berpotensi Merugi Triliunan Rupiah

Kamis, 11 Juli 2013 12:28 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - Indosat berpotensi merugi triliunan rupiah setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan mantan Dirut IM2 Indar Atmanto bersalah atas kasus perjanjian kerja sama IM2 dan PT Indosat. "Potensi kerugian kami besar, sebagai gambaran pendapatan tahun lalu Rp23 triliun seperlimanya adalah 'international business' yang mempertanyakan kejelasan soal kontrak akibat kasus ini," kata President Director & CEO PT Indosat Tbk. Alexander Rusli di Jakarta, Kamis. Tidak hanya itu, pihaknya juga mengalami banyak kontrak yang tertunda termasuk ada perusahaan rekanan yang akan mengundang mitra investor di bidang telekomunikasi dengan nilai kerja sama sebesar 300 juta dolar AS. "Itu hanya dua contoh, masih ada bisnis turunan yang juga terdampak karena kami link dengan perusahaan jasa telekomunikasi lain di Indonesia," katanya. Menurut dia, itu belum termasuk kerja sama pembangunan hub kabel bawah laut dan peralatan telekomunikasi yang sebagian besar dari luar negeri dimana Indosat sebagai bagian dari ekosistem global. Ia menambahkan, dalam keseharian hal yang menjadi perhatian dalam kasus tersebut pada dasarnya adalah perusahaannya sebagai perusahaan jasa telekomunikasi memiliki keterhubungan bisnis dengan perusahaan nasional lain. "Mereka semua pertanyakan kontrak, ini kondisi riil di lapangan," katanya. Alex menambahkan, sebagian besar perusahaan itu mempertanyakan soliditas kontrak karena mereka merasa khawatir dengan kelangsungan kontrak bersama perusahaannya. Namun pihaknya tetap optimistis target pendapatan tahun ini berkisar Rp24 triliun-Rp25 triliun akan tetap tercapai meski kasus tetap berproses. "Kita sudah bangun 'chinese wall' yang bekerja tetap fokus pada pekerjaannya. Dan naik banding sudah dilakukan, ini sedang proses," katanya. Pihaknya menilai industri telekomunikasi Indonesia semakin tidak pasti setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan mantan Dirut IM2 Indar Atmanto bersalah atas kasus perjanjian kerja sama IM2 dan PT Indosat. Pada Senin, 8 Juli 2013 telah dilangsungkan Sidang Tipikor untuk memutuskan perkara pidana no. 01/Pid.B/Tpk/2013/PN. Jkt. PSt. Pada persidangan itu telah didengarkan putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Antonius Widijantono, dengan susunan dua hakim ad hoc yaitu Anwar dan Slamet, serta dua hakim karier, yaitu Anas Mustaqiem dan Aviantara. "Putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Indar Atmanto, mantan Direktur Utama PT IM2, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena telah mewakili IM2 untuk menandatangani perjanjian kerjasama dengan PT Indosat Tbk," katanya. Atas kesalahan itu, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider tahanan tiga bulan. Selain itu PT IM2 turut dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp1,358 triliun paling lama dalam satu tahun sejak putusan dijatuhkan. "Putusan bersalah ini sangat mengecewakan karena tidak mencerminkan dan tidak didasarkan pada pertimbangan dan fakta yang muncul di persidangan, terutama fakta bahwa tidak ada satu saksi pun yang memberatkan terdakwa," katanya. Kasus ini diawali dengan dakwaan terhadap Indar Atmanto oleh Kejaksaan Agung pada Januari 2012, sehubungan dengan penggunaan bersama oleh IM2 atas frekuensi 2,1 GHz Indosat. Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengeluarkan surat No. 65/M.KOMINFO/2012 tanggal 24 Febuari 2012 yang menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dan tidak ada kerugian negara atas kerjasama IM2 dengan Indosat sehubungan dengan penggunaan jaringan Indosat pada frekuensi 2,1 GHz oleh IM2. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) juga telah menyatakan kepada publik bahwa IM2 tidak menyalahi ketentuan apapun. (*/sun)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026