KNPI: banyak yang tidak membaca secara utuh Surat Edaran Menteri Agama

id menag,ansor,knpi,berita padang, berita sumbar

KNPI: banyak yang tidak membaca secara utuh Surat Edaran  Menteri Agama

Tangkapan layar video Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. ANTARA/Linna Susanti

Depok (ANTARA) - Sekretaris DPP KNPI, Addin Jauharuddin mengatakan adanya disinformasi terkait statemen Menteri Agama, dan SE Menteri Agama tentang pedoman pengaturan pengeras suara di masjid dan musola menandakan banyak orang tidak mau membaca utuh SE Menteri Agama.

"Akibatnya terjadi pandangan parsial, sempit, bahkan dibumbui kebencian. Padahal yang diatur adalah pengeras suara sebelum Adzan dan setelah Adzan, sementara Adzan dibolehkan menggunakan speaker luar," kata Addin melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Kota Depok, Kamis.

Menurut Addin yang juga Tokoh Muda Nahdlatul Ulama tersebut mengatakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak bicara soal pengaturan suara Adzan, hanya bicara pengaturan suara sebelum dan setelah Adzan. Sebelum dan setelah adzan dijelaskan dalam SE Menteri Agama.

Addin menjelaskan bahwa dalam surat Edaran (SE) Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022, yang diatur adalah pengeras suara di masjid dan musola. Isinya pengaturan kualitas rekaman suara sebelum solat, volume pengeras suara, pengaturan akustik suara, pengaturan suara kedalam dan keluar.

Dalam SE Menteri Agama, lanjut Addin, itu tidak melarang, hanya mengatur. Bahkan Adzan secara jelas boleh dikumandangkan menggunakan pengeras suara luar. "Artinya statemen Menteri Agama tidak ada yang salah, sudah betul," ujar Addin yang juga Tokoh Muda Nahdlatul Ulama tersebut.

"Banyak orang hanya mendengar potongan video Menteri Agama dan tidak mencermati secara utuh. Coba perhatikan isi SE Menteri Agama Tentang pedoman pengaturan pengeras suara, dengan video full Menteri agama," ungkap Addin.

Dijelaskan Addin, dalam video Menteri agama menyebut pengeras suara 5 kali sehari, dan tidak menyebut kata “Adzan”. Dalam SE Menteri Agama, pengeras suara 5 kali sehari itu yang diatur pengeras suara sebelum adzan dan setelah Adzan.

Terkait gonggongan Anjing, Menteri Agama sama sekali tidak melakukan perbandingan. Ini hanya mengatur kebisingan. Bahkan Menteri agama menyebut semua jenis kebisingan.

"Makanya, kalimat Menteri Agama menggunakan “Bayangkan”. Sementara dalam statemen Menteri agama jelas tidak melarang bahkan mempersilahkan menggunakan pengeras suara di masjid dan mushola untuk keperluan, hanya diatur sesuai ketentuan," jelas Addin.

Addin mengimbau, agar pemberitaan dengan narasi “membandingkan suara adzan atau Pengeras Suara Masjid dengan gonggongan Anjing” dihentikan lantaran menimbulkan persepsi negatif.

"Bijaknya kita melihat ulang rekaman video statemen secara utuh, bukan potongan. Tidak ada poin penyamaan suara Adzan dengan gonggongan," kata Addin.

Surat Edaran Menteri agama, tegas Addin, secara jelas mengatur tentang kebisingan suara.

"Itupun bukan melarang, termasuk kaset rekaman yang bisanya di nyalakan waktu cukup lama sebelum adzan. Stop Politisasi SE Menteri Agama. Baca secara utuh, biar menjadi orang bijak," kata Addin.