Polisi serahkan tersangka perampokan sadis di Kuranji ke jaksa

id berita padang,berita sumbar,polisi

Polisi serahkan tersangka perampokan sadis di Kuranji ke jaksa

Proses penyerahan tiga tersangka kasus dugaan perampokan yang terjadi di Kawasan Belimbing, Kuranji, Padang pada Oktober 2021 lalu di Kantor Kejari Padang, Senin (21/2). (Antarasumbar/Fathul Abdi)

Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka hari ini kami lakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti,
Padang (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menyerahkan tiga tersangka dalam kasus dugaan perampokan yang menewaskan satu penghuni rumah di kawasan Belimbing, Kuranji, Padang pada Oktober 2021.

Ketiga tersangka adalah Eni (23) yang diduga sebagai inisiator perampokan, Roby (23) satpam yang ikut bekerjasama, dan Rusmanila (42) kerabat tersangka Eni dari Palembang, Sumatera Selatan.

"Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka hari ini kami lakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, di Padang, Senin.

Penyerahan tersangka serta barang bukti dilakukan langsung oleh Penyidik Pembantu Satreskrim Polresta Padang, Aipda Roscky Eka Putra di Kantor Kejari Padang.

Ada dua JPU yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut yaitu Sylvia Andriati untuk tersangka Eni dan Robby, dan JPU Renol untuk tersangka Rusmadila.

Saat proses penyerahan tersangka, JPU sempat memeriksa para tersangka terkait kasus yang menjerat mereka, mulai dari kronologis serta peran masing-masing.

Dari pemeriksaan tersebut diketahui bahwa inisiatif perampokan itu berawal dari Eni, yang mengaku kesal karena sering dibentak dan dimaki oleh anak pemilik rumah.

Sementara Roby setuju untuk bersekongkol melakukan perampokan yang direncanakan oleh Eni karena juga kerap dimaki, sedangkan Rusmanila berperan sebagai pencari tiga eksekutor perampok bayaran di Palembang.

Setelah skenario disusun, akhirnya aksi perampokan terjadi pada Sabtu (23/10) malam. Tiga eksekutor masuk menggunakan masker, topi, serta jaket.

Saat telah masuk ke dalam rumah, mereka langsung mengikat para penghuni rumah, termasuk tersangka Eni dan Roby demi menghilangkan kecurigaan.

Saat penyekapan tersebut salah seorang anak pemilik rumah bernama Nelti (59) tewas karena berusaha melawan eksekutor perampokan.

Usai menyekap seluruh penghuni rumah, para eksekutor langsung membawa Honda Mobilio, kartu ATM, empat unit gawai (smartphone), serta perangkat CCTV.

Usai kejadian polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus hingga akhirnya terungkap bahwa sang pembantu dan satpam terlibat dalam kasus aksi perampokan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang, Budi Sastera mengatakan pihaknya akan segera menyusun dakwaan terhadap ketiga tersangka agar perkara bisa dilimpahkan ke pengadilan.

"Secepatnya perkara ini dilimpahkan ke pengadilan, sementara di tingkat penuntutan ini kami (JPU) juga melakukan penahanan terhadap tersangka," katanya.

Ia mengatakan para tersangka dijerat dengan pasal 339, 365 ayat (4) KUHPidana, khusus tersangka Rusmanilla juga dikenakan pasal 56 KUHPidana.