Parik Malintang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman, Sumatera Barat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III akibat tingginya kasus aktif COVID-19 varian Omicron di daerah itu dalam beberapa waktu terakhir.
"Dari laporan karakternya yaitu Omicron dengan rata-rata penderitanya isolasi mandiri," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman, Yutiardi Rivai di Parik Malintang, Rabu.
Ia menyebutkan pada Selasa (15/6) jumlah kasus aktif COVID-19 di daerah itu mencapai 110 orang namun pada hari ini telah turun menjadi 85 kasus dengan rincian tiga orang dirawat dan 82 orang isolasi mandiri.
Bahkan banyak dari tenaga kesehatan di Puskesmas dan rumah sakit di daerah itu positif COVID-19 sehingga harus menjalani isolasi bahkan termasuk dirinya, kata dia.
"Namun saya baru sembuh dan tenaga kesehatan yang positif COVID-19 saat ini juga terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia," katanya.
Oleh karena itu, lanjutnya dirinya siang tadi menandatangani edaran terkait dengan seluruh tenaga kesehatan di Puskesmas dan rumah sakit di Padang Pariaman harus menjalani tes usap PCR.
Ia pun juga sedang mengajukan penerapan bekerja dari rumah kepada Bupati Padang Pariaman sebagai langkah mengurangi penyebaran virus tersebut.
Ia menyampaikan ciri-ciri yang dialami penderita jika terpapar Omicron yaitu demam, batuk kering dengan durasi lama, dan sesak nafas.
"Ciri-cirinya hampir sama dengan demam dan batuk biasa tapi durasinya lebih panjang," kata dia.
Yutiardi menambahkan penyebaran COVID-19 varian Omicron lebih lebih cepat dibandingkan varian Delta sehingga ia meminta warga untuk memperketat protokol kesehatan, kurangi mobilitas, dan mengikuti vaksinasi.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri menyatakan daerah dengan status level III jumlahnya meningkat di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri dan mengalami perpanjangan pemberlakuan PPKM.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dalam keterangan persnya mengatakan pemerintah dalam rapat terbatas telah memutuskan untuk melakukan perpanjangan PPKM bagi seluruh wilayah Indonesia.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022 untuk pemberlakuan PPKM Jawa Bali yang berlaku tanggal 15-21 Februari 2022, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 untuk pemberlakuan PPKM non Jawa Bali yang berlaku tanggal 15-28 Februari 2022.