Padang (ANTARA) - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X memberikan perpanjangan waktu untuk pemutakhiran data mandiri (PDM) bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang terdiri dari dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan lembaga tersebut.
Perpanjangan tersebut sehubungan dengan pemberitahuan Kepala Biro SDM Kemendikbudristek nomor 10486/A3/KP.04.00/2022 tentang pemberitahuan batas waktu pengusulan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM).
Plt. Kepala LLDIKTI Prof Dr Herri, MBA di Padang, Senin, mengatakan ada beberapa hal yang disampaikan berkaitan dengan pemberitahuan dari Kepala Biro SDM tersebut.
"Pemutakhiran data mandiri PNS diperpanjang sampai dengan 28 Februari 2022," kata dia.
Ia mengatakan seluruh pegawai tidak dapat melakukan usul PDM apabila melewati batas waktu yang diberikan.
Kemudian, bila setelah batas waktu tersebut belum melakukan usul PDM, maka pelayanan manajemen kepegawaian PNS tersebut tidak akan diproses.
Menurut dia, hal itu dikarenakan data PNS untuk sementara waktu dipindahkan ke database pegawai tidak aktif.
Mengenai panduan pemutakhiran data mandiri, para pegawai dapat mengunduhnya pada https://tinyurl.com/PanduanPDM;
PDM adalah proses peremajaan dan pembaharuan data secara mandiri yang bertujuan untuk mewujudkan data yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas data.
Data yang dimutakhirkan terdiri dari data personal, riwayat jabatan, riwayat pendidikan dan diklat (Kursus), riwayat SKP (2 tahun terakhir).
Selanjutnya riwayat penghargaan, riwayat pangkat dan golongan ruang, riwayat keluarga, riwayat peninjauan, masa kerja, riwayat pindah instansi, riwayat CLTN riwayat CPNS/PNS, dan riwayat organisasi.