
SP3 Korupsi Gubernur Kaltim dan Kalsel Dipraperadilankan

Jakarta, (Antara) - LSM MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Jaksa Agung Basrief Arief pada pertengahan Juli 2013 atas penerbitan SP3 kasus dugaan korupsi dengan tersangka Awang Farouk Ishak (Gubernur Kaltim) dan Rudi Arifin (Gubernur Kalsel). "Saya sudah gemas dengan sikap Kejagung yang mudah mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) untuk Gubernur Kaltim dan Kalsel, saya akan memasukkan gugatan itu pada pertengahan Juli mendatang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Koordinator LSM Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada Antara di Jakarta, Selasa. Penghentian penyidikan terhadap Gubernur Kaltim Awang Farouk Ishak terkait dengan korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal, sedangkan Rudy Arifin saat menjadi Bupati Banjar sekaligus Ketua Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Banjar pada tahun anggaran 2002--2003. Dalam kasus itu, Rudy diketahui mengeluarkan dua surat keputusan untuk membebaskan tanah hak guna bangunan (HGB) milik PT Golden Martapura. Boyamin menambahkan, khususnya untuk gugatan praperadilan terhadap Rudy Arifin, tidak menjadi masalah meski penghentian penyidikannya sudah dilakukan sejak pertengahan 2011. "Sekaligus saja dua gubernur itu kita gugat praperadilankan," katanya. Dikatakan, dasar gugatan itu karena jelas-jelas ada unsur tindak pidana korupsinya. Namun, Kejagung begitu mudah menghentikan penyidikan. Menurut dia, kejanggalan yang nyata, yakni Awang Farouk sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi bisa di-SP3 hanya berdasarkan alasan putusan Mahkamah Agung terhadap dua terpidana kasus tersebut, yakni dua pejabat PT Kutai Timur Energi, Anung Nugroho dan Apidian Tri Wahyudi. "Kenapa harus melihat putusan itu? Karena di sini sudah jelas-jelas ada unsur korupsinya," katanya menegaskan. Ia menjelaskan bahwa unsur korupsi yang faktual, mengapa dana dari hasil divestasi saham itu langsung disalurkan ke PT KTE yang kemudian diinvestasikan kembali ke perusahaan yang tidak jelas. Seharusnya, menurut dia, hasil penjualan itu disalurkan ke APBD Kabupaten Kutai Timur dan harus diketahui juga oleh DPRD setempat. Jika Awang Farouk berkelit bahwa saat divestasi saham KPC itu dirinya belum menjabat sebagai Bupati Kutai Timur, kata dia, yang menjadi pertanyaannya bagaimana kelanjutan uang hasil penjualan saham KPC itu? "Kenapa langsung diinvestasikan dana Rp576 miliar? Di sini sudah jelas ada unsur korupsinya. Yang jadi pertanyaan ada apa Kejagung SP3 kasus Awang Farouk itu? Kami bisa mementahkan semua alasan putusan Kejagung itu dalam praperadilan," katanya. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
