LLDIKTI Wilayah X umumkan penerimaan jasa petugas kebersihan

id berita padang,berita sumbar,dikti

LLDIKTI Wilayah X umumkan penerimaan jasa petugas kebersihan

Gedung LLDIKTI Wilayah X di Padang. (Antarasumbar/Mutiara Ramadhani)

Adapun persyaratan umum yang diminta yaitu surat lamaran ditujukan langsung ke Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah X, beserta daftar riwayat hidup,
Padang (ANTARA) - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X membuka penerimaan untuk jasa petugas kebersihan dalam rangka memenuhi kebutuhan SDM sesuai dengan APBN 2022.

Berdasarkan Surat Edaran yang diumumkan oleh Kepala LLDIKTI Wilayah X Prof Dr Herri, MBA di Padang, Selasa, pada situs web lldikti10.ristekdikti.go.id pada Senin, dikatakan ada beberapa persyaratan yang diminta.

Adapun persyaratan umum yang diminta yaitu surat lamaran ditujukan langsung ke Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah X, beserta daftar riwayat hidup.

Kemudian usia maksimal 58 tahun pada 31 Januari 2022, melampirkan surat keterangan sehat dari dokter Instansi Kesehatan Pemerintah (asli), dan fotocopy Surat Keterangan Berkelakukan Baik dari kepolisian yang masih berlaku.

Selanjutnya, melampirkan fotocopy ijazah terakhir atau surat pengalaman kerja, fotocopy NPWP, fotocopy KTP, dan pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar, latar belakang merah, dan pakaian rapi.

Selain persyaratan umum, ada persyaratan khusus yang perlu di penuhi yakni membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak memiliki hubungan keluarga kandung yang bekerja sebagai pegawai di LLDIKTI Wilayah X.

Kemudian, tidak sedang memiliki ikatan dengan institusi lain, atau bersedia melepaskan ikatan dengan institusi lain apabila diterima bekerja di LLDIKTI Wilayah X.

Pelamar juga diminta untuk melampirkan fotocopy Kartu Kepersertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif.

Seluruh dokumen persyaratan tersebut diterima LLDIKTI Wilayah X paling lambat pada Rabu, 26 Januari 2022 pukul 17.00 WIB.

Jadwal seleksi dimulai pada 27 Januari 2022 dan pengumuman hasil seleksi akan disampaikan pada 28 Januari 2022.