
Syariefuddin Hasan: Pajak UKM Tidak akan Memberatkan

Jakarta, (Antara) - Menteri Koperasi dan UKM Syariefuddin Hasan menilai bahwa pajak Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang diberlakukan per 1 Juli tidak akan memberatkan kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) karena pajak yang dikenakan bersifat ringan. "Sekarang pemerintah memikirkan bagaimana agar pajak UKM itu lebih rendah. Itu salah satu bukti bahwa pemerintah memiliki keberpihakan kepada UKM dengan memberikan keringanan pajak," kata Syariefuddin di Jakarta, Rabu. Pernyataan tersebut dia sampaikan usai acara Konferensi Pemberdayaan UMKM Nasional 2013 yang bertema "Pengembangan UMKM dalam Menciptakan Lapangan Kerja dan Menumbuhkan Wirausaha Kreatif". Menurut Syariefuddin, pemberlakuan pajak UKM justru akan memberi beberapa manfaat bagi pelaku UMKM, seperti kemudahan dalam soal pembukuan dan kemudahan memperoleh tambahan modal. "Undang-undang pun sudah menyatakan bahwa setiap warga negara wajib membayar pajak. Dengan demikian, para pelaku UMKM itu bisa terbiasa dalam hal pertanggungjawaban. Itu juga akan memberi kemudahan dalam soal pembukuan," ujarnya. Selain itu, dia mengatakan, pelaku UMKM bisa membayar pajak dengan tertib karena pajak yang dikenakan bersifat ringan maka pelaku UMKM itu bisa mempunyai kredibilitas tinggi. "Dengan demikian, mereka (pelaku UMKM,red) bisa punya NPWP (nomor pokok wajib pajak,red). Jadi, bila suatu saat mereka butuh tambahan modal, perbankan akan menyambut dengan baik," katanya. "Kalau kita lihat pemberlakuan pajak UKM, yakni satu persen final per tahun jauh lebih rendah dibandingkan dengan Undang-Undang No.36 pasal 17 yang menyatakan bahwa pelaku usaha harus membayar 15 persen dari profit," tambahnya. Selanjutnya, Menteri Koperasi dan UKM itu memaparkankriteria usaha kecil dan menengah yang tidak terkena pajak atau yang menjadi pengecualian, antara lain pedagang kaki lima, pedagang asongan, pelaku usaha yang berpindah tempat, dan pelaku-pelaku usaha yang tidak melakukan kegiatan usahanya bukan di tempat umum. "Kelompok-kelompok UKM seperti itulah yang dibebaskan dari pajak. Nah, ini kan juga suatu bentuk keberpihakan pemerintah kepada sektor UKM," kata Syariefuddin. Sehubungan dengan jumlah UKM yang akan terkena pajak UKM, dia mengaku hal itu menjadi wewenang Kementerian Keuangan. Sementara itu, terkait dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), dia menilai hal itu memang akan mempengaruhi sektor UKM. "Pasti ada dampak kenaikan harga BBM bersubsidi terhadap kelompok UKM karena itu kan menyebabkan inflasi," ujarnya. Namun, kata dia, bagaimanapun pemerintah akan terus berupaya mendukung pertumbuhan UKM karena kelompok usaha tersebut mempunyai peran penting dalam menopang perekonomian nasional. "Kontribusi sektor UKM terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) saja mencapai hampir 56 persen," kata Syariefuddin. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
