Logo Header Antaranews Sumbar

KPU "Dipaksa" Periksa Kembali Hasil Verifikasi

Rabu, 7 November 2012 07:23 WIB
Image Print

Jakarta, (ANTARA) - Tuntutan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengikutsertakan 12 partai politik yang tidak lolos verifikasi administrasi ke tahap verifikasi faktual, membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus kembali memeriksa berkas hasil verifikasi. Anggota Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Selasa mengatakan data administrasi 12 parpol yang dilaporkan ke Bawaslu bisa saja berbeda dengan hasil verifikasi administrasi oleh tim verifikator KPU. Ini baru laporan dugaan pelanggaran administrasi, sehingga tidak mungkin terus mengikuti kemauan Bawaslu untuk mengikutsertakan 12 parpol itu ke tahap verifikasi faktual. "Jadi kami seperti 'dipaksa' untuk memeriksa kembali data administrasi parpol tersebut," kata Hadar usai melakukan pertemuan dengan Bawaslu di Jakarta, Selasa malam. Menurutnya, data administrasi yang dipegang oleh Bawaslu berasal langsung dari sejumlah parpol tersebut dan belum dicocokkan dengan data resmi milik KPU. Sesuai dengan Undang-undang Pemilu no.8/2012 berdasarkan ketentuan pasal 255, KPU, sebagai terlapor, memiliki hak untuk memeriksa laporan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu selama tujuh hari, terhitung sejak laporan tersebut diterima. "Kami menerima laporan itu pada 5 November (Senin)," lanjutnya. Pada Selasa sore, pukul 16.00 WIB, lima anggota komisioner KPU, yaitu Ida BUdhiarti, Arief Budiman, Hadar Nafis Gumay, Sigit Pamungkas dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mendatangi kantor Bawaslu di Jl. M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, untuk mengklarifikasi terkait surat rekomendasi Bawaslu. Sebelumnya, Bawaslu mendapat laporan dari 12 parpol mengenai dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik dalam proses pendaftaran, pemeriksaan administrasi, pemeriksaan administrasi hasil perbaikan, penundaan pengumuman pemeriksaan administrasi hasil perbaikan, pengadaan dan penyelenggaraan sistem informasi parpol (Sipol), serta ketertutupan akses bagi parpol dan Bawaslu. Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat Bawaslu Nomor 869/Bawaslu/XI/2012 tertanggal 3 November 2012, yang ditandatangani oleh anggota Bawaslu Endang Wihdatiningtyas. Bawaslu juga merekomendasikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memeriksa, memverifikasi, dan memutus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan ketua dan anggota KPU. Berikut adalah 12 parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi yang dinyatakan Bawaslu harus menjalani verifikasi faktual:1. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)2. Partai Kedaulatan3. Partai Damai Sejahtera (PDS)4. Partai Nasional Republik (Nasrep)5. Partai Republik6. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)7. Partai Buruh8. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)9. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) 10. Partai Karya Republik (PAKAR)11. Partai Kongres12. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB). (*/sun)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026