Logo Header Antaranews Sumbar

PLN Batam Siap Ganti Rugi Pemadaman

Senin, 1 Juli 2013 17:17 WIB
Image Print
PLN.

Batam, (Antara) - B'right PLN Batam siap memberikan kompensasi pada pelanggan jika terjadi pemadaman aliran listrik, kata Senior Manager Komunikasi PLN Batam, Agus Subekti di Batam, Senin. "Kami siap memberikan kompensasi jika ada regulasi yang mengatur mengenai hal tersebut, karena kerja PLN Batam tidak bisa lepas dari regulasi pemerintah," kata dia. Meski berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 14 ayat 21 poin 2B disebutkan PLN Batam bisa menghentikan aliran listrik bila ada kondisi-kondisi tertentu, kata dia, namun jika ada peraturan yang mengharuskan pemberian kompensasi akan dilaksanakan. "Tentunya pemadaman yang disebabkan kesalahan kami, kalau kesalahan pihak lain sehingga mengakibatkan listrik padam tentu tidak ada tanggung jawab kami," kata Agus. Ia mengatakan, jika harus ada kompensasi yang diberikan pada pelanggan maka tarif listrik Batam juga harus disesuaikan dengan harga keekonomisan yang berlaku. "Saat ini harga listrik di Batam masih jauh lebih murah dibanding daerah lain. Kalau harus ada ganti rugi saat pemadaman maka harus disesuaikan. Beli mobil aja kalau pakai asuransi harganya juga lebih mahal dibanding kalau tanpa asuransi," kata dia. Agus mengatakan, pemadaman tidak bisa terhindarkan karena PLN Batam juga rutin melakukan perawatan pada jaringan-jaringan listrik ke pelanggan. Selain itu, karena sekitar 70 persen listrik di Batam dihasilkan dari gas, maka jika terjadi pengurangan pasokan juga akan mengganggu kelistrikan di Batam. "Setiap kali ada rencana pengurangan pasokan gas, kami selalu berupaya meminta bantuan ke pusat agar pasokan untuk PLN tetap lancar dan tidak terjadi pemadaman. Seperti yang seharusnya 1-5 Juli 2013 ini ada pemadaman, namun karena upaya kami bersama pemerintah kota di pusat akhirnya tidak ada pemadaman," kata Agus. Sementara itu, Wali Kota Batam Ahmad Dahlan mengatakan hingga saat ini Perwako yang mengatur tentang kompensasi bagi pelanggan listrik di Batam belum diterbitkan. "Kami masih mengumpulkan data-datanya untuk menerbitkan Perwako tersebut," kata Dahlan. Sebelumnya, Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Ruslan mengatakan PLN Batam harus bertanggung jawab pada pelanggan jika terjadi pemadaman. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026