
PLN Batam Kembali Gilir Pemadaman Listrik

Batam, (Antara) - PT Pelayanan Listrik Nasional Bright Batam kembali berencana memadamkan listrik secara bergilir pada Senin-Jumat (1-5/7) karena kekurangan pasokan gas dari Grissik, Sumatera Selatan. "Pemadaman bergilir sulit dihindari karena 70 persen pembangkit kami menggunakan gas," kata Senior Manager Komunikasi PLN Batam Agus Subekti di Batam, Kepulauan Riau, Rabu. PLN Batam pada Kamis hingga Sabtu (20-22/6) menggilir pemadaman secara meluas tiga sampai empat jam per daerah per hari dengan alasan kekurangan pasokan gas. Agus mengemukakan pihaknya belum dapat memaksimalkan penggunaan PLTU Batu Bara Tanjungkasam Batam sehingga tidak dapat menutup kekurangan pasokan gas. Meski begitu, kata dia, PLN akan berupaya agar pemadaman listrik tidak makin meluas. Terkait pengurangan pasokan gas dari PT PGN, ia mengatakan belum mengetahui jumlah yang dikurangi. "Kami harap pengurangannya tidak terlalu banyak," kata dia. Di tempat yang sama, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera meminta PLN Batam kelak memberikan kompensasi pemadaman listrik kepada warga. PKS meminta ganti rugi itu dimasukkan ke Perda Pelayanan Publik yang sedang dibahas DPRD. Anggota Fraksi PKS Riki Indrakari mengatakan kompensasi pemutusan listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 33 tahun 2008 tentang Harga Jual Tenaga Listrik yang disediakan PT PLN Batan pasal 6 ayat 3. "Peraturan Menteri-nya sudah ada, maka selayaknya diatur juga dalam perda," kata dia. Permen ESDM No 33 tahun 2008 pasal 6 ayat 3 berbunyi,"Apabila standar mutu pelayanan sebagaimana dimaksud ayat 2 tidak dapat dipenuhi khususnya yang berkaitan dengan lama gangguan, jumlah gangguan dan atau kesalahan pembacaan meter melebihi 10 persen di atas nilai yang diumumkan, maka PLN Batam wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen yang bersangkutan sebesar 10 persen." Menurut Riki, sebagai perusahaan, PLN Batam seharusnya punya standar pelayanan sebagai tolak ukur penyelenggaraan pelayanan publik dan acuan penilaian kualitas pelayanan. "Ketika dalam maklumat pelayanan pelayanan yang disepakati tidak dapat dipenuhi, maka ada kompensasi yang diberikan pada pelanggan," kata dia. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
