
10.303 RTS di Mentawai Terima BLSM

Padang, (Antara) - Sebanyak 10.303 rumah tangga sasaran di 40 desa Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat bakal menerima Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) sebagai kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak. Kepala Area II Ritel dan Properti PT Pos Indonesia Sumbar, Riau, Kepri, Suhatman, di Padang, Jumat mengatakan, pencairan dapat dilakukan melalui petugas kantor pos yang akan ditempatkan di sejumlah wilayah. "Penyaluran BLSM di Mentawai akan dilakukan setelah pencairan di Kota Padang selesai karena Kantor Pos induk Padang menangani kedua wilayah tersebut," katanya. Berdasarkan data, penerima terbanyak terdapat di Desa Saumanganyak, Kecamatan Pagai Utara yakni 839 KK, Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap 763 KK, dan Desa Taikako Kecamatan Sikakap sejumlah 698 KK. Sementara penerima BLSM terkecil terdapat di Desa Bukit Pamewa, Kecamatan Sipora Utara yaitu 5 KK, diikuti Desa Sipora Jaya 6 KK dan Desa Sotboyak, Kecamatan Siberut Utara sebanyak 8 KK. Suhatman mengatakan, pihaknya belum bisa mamastikan waktu penyaluran bantuan tersebut. Namun seluruh kartu perlindungan sosial (KPS) yang menjadi syarat pencirannya sudah berada di kantor Pos pembantu di Tuapeijat. "Untuk pendistribusian, kami harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah setempat sehingga KPS tersebut benar-benar sampai ke yang bersangkutan," katanya. Saat pembagian, lanjutnya, pihaknya juga akan membentuk posko pencairan di setiap kecamatan. Hal ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam pencairan bantuan tersebut. "Jika hanya di Tuapeijat saja, maka warga akan mengeluarkan banyak biaya untuk ongkos kapal. Akan lebih besar ongkos perjalanan daripada bantuan yang diterima," katanya. BLSM akan dibayarkan kepada pemegang Kartu Penjamin Sosial (KPS) dengan nominal sebesar Rp 300 ribu untuk dua bulan pertama dan Rp 300 ribu lagi pada periode berikutnya. Dana BLSM tersebut tidak akan hangus meski tidak diambil dalam jangka waktu dua bulan. Masyarakat juga boleh mentotalkan senilai Rp 600 ribu untuk jangka waktu empat bulan yang diambil hingga Desember 2013. "Masyarakat tak perlu berbondong-bondong dalam pencairan BLSM dan jangan takut kalau tidak dibayarkan kalau terlambat mencairkannya," katanya. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
