Logo Header Antaranews Sumbar

Mendagri: Ormas Parpol dan Asing harus Terdaftar

Selasa, 25 Juni 2013 20:05 WIB
Image Print
Mendagri Gamawan Fauzi. (Antara)

Jakarta, (Antara) - Keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) sayap partai politik dan ormas asing juga harus terdaftar untuk dapat dikontrol organisasinya, kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. "Tidak bisa ormas asing masuk tanpa sepengetahuan kita lalu berbuat apa saja tanpa aturan. Ormas parpol juga sama saja, harus diatur. Dia juga harus mendaftar," kata Gamawan ketika ditemui di Gedung DPR di Jakarta, Selasa. Pemerintah berencana memberlakukan sejumlah pengaturan terhadap seluruh ormas, yang dirangkum dalam rancangan undang-undang (RUU) Ormas, salah satunya dengan mendaftarkan diri ke Kemdagri. Ormas asing yang hendak melebarkan sayapnya di Indonesia diharuskan mendaftarkan diri dengan sebelumnya melalui proses seleksi di Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Sementara itu, untuk pendanaan ormas di daerah diatur dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012, sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dari APBD. Ormas-ormas yang ada di daerah harus mendaftarkan program kerja mereka untuk kemudian memperoleh dana anggaran dari pemerintah daerah setempat. "Dalam program ormas itu nanti dikontrol secara keseluruhan oleh DPRD, jadi ormas harus masuk dalam program dan kegiatan baru kemudian masuk ke APBD," jelasnya. Terkait penyalahgunaan pemberlakuan peraturan yang dilakukan oleh pemda terhadap yayasan setempat, Mendagri mengatakan dengan RUU Ormas itu akan semakin memperjelas kedudukan ormas, yayasan dan perkumpulan. "Kalau yayasan diatur di Kementerian Hukum dan HAM dan diberlakukan undang-undang yayasan. Namun jika tidak berbentuk yayasan, maka tentu masuk ke dalam (kategori) ormas, sedangkan perkumpulan diatur di Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan Berbadan Hukum," jelasnya. Selasa, DPR menggelar rapat paripurna untuk menyetujui pengesahan RUU Ormas, namun hasil kesepakatan rapat tersebut ditunda hingga 2 Juli, karena sebagian besar anggota fraksi berubah pikiran terhadap RUU Ormas. Meskipun menunda penyetujuan pengesahan tersebut hingga 2 Juli, seluruh pimpinan fraksi dan panitia khusus (panus) mengaku sudah menyetujui substansi dari RUU Ormas itu. DPR beralasan penundaan itu dilakukan karena masih perlu dilakukan sosialisasi mengenai isi RUU Ormas kepada masyarakat. Padahal sebelumnya, dari sembilan fraksi di DPR, delapan diantaranya menyetujui pengesahan RUU Ormas menjadi UU. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026