Pergi berkemah dengan pacarnya, mahasiswi ini dicabuli pemuda lain di area kemping

id pencabulan dan pemerkosaan,polres bukittinggi,berita bukittinggi,bukittinggi terkini,berita sumbar,seorang mahasiswi diperkosa di bukittinggi saat kem

Pergi berkemah dengan pacarnya, mahasiswi ini dicabuli pemuda lain di area kemping

Ilustrasi - Pelecehan seksual. ANTARA/Shuterstock/pri)

Bukittinggi, (ANTARA) - Seorang mahasiswi diduga diperkosa dan dicabuli oleh seorang pemuda ketika ia bersama kekasihnya melakukan kegiatan kemping atau berkemah di Area Kemping Lantai Satu Batu Palano, Kecamatan Sungai Pua, Agam.

"Kejadian itu terjadi pada Sabtu (28/08) malam dan kemudian dilaporkan oleh korban hingga pelaku berhasil ditangkap tadi malam," kata Kepala Unit Tiga Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bukittinggi, Aipda Amelia Chandra, Selasa.

Ia mengatakan, pelaku inisial R (24) warga X Koto Tanah Datar melakukan perbuatan tak terpuji itu kepada korban dengan ancaman menggunakan senjata tajam berupa samurai.

"Pelaku mengancam kedua korban (pasangan kekasih) itu dengan sebuah samurai, kemudian melakukan tindakan cabul serta dugaan perkosaan kepada korban wanita sekitar pukul 23.00 WIB," kata dia.

Menurutnya, selain melakukan tindakan asusila kepada korban wanita S (18), pelaku juga memeras pacar korban inisial MS (19) sebesar Rp250 ribu.

"Korban terpaksa memenuhi keinginan pelaku karena diancam, sementara pasangan prianya disuruh pergi membeli rokok ke luar area kemping," kata dia.

Kejadian ini kemudian diketahui oleh pemuda dan warga setempat setelah pengaduan korban saat hendak meninggalkan area kemping pada Minggu (29/8) pagi.

Pelaku kemudian dikejar oleh pemuda setempat, tapi berhasil lolos dan meninggalkan barang bukti samurai.

"Namun setelah korban melaporkan kejadian ke Polres Bukittinggi, warga dan pemuda Batu Palano telah berhasil menemukan pelaku, dan ditangkap dan diantarkan ke Polres Bukittinggi bersama Petugas Kepolisian di daerah itu," kata dia.

Pelaku terancam hukuman di atas lima tahun penjara karena melanggar pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. (*)