
Budi Susanto Bantah Berikan Uang Kepada Djoko Susilo

Jakarta, (Antara) - Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto membantah memberikan uang kepada mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo terkait proyek pengadaan "driving" simulator uji klinik pengemudi. "Tidak pernah titipkan uang, tidak pernah memerintahkan Wahyudi untuk memberikan uang ke Pak Djoko," kata Budi dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa. Padahal dalam dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum KPK, disebutkan bahwa Budi Susanto berkali-kali memberikan uang kepada Djoko Susilo. Misalnya pada Januari 2011 Budi memerintahkan memerintahkan direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Suktojo S Bambang bersama Ijay Herno untuk menyerahkan uang Rp2 miliar kepada Djoko, uang tersebut kemudian diterima oleh sekretaris pribadi Djoko, Tri Hudi Ernawati. Dakwaan juga menyebutkan bahwa Budi memerintahkan anak buahnya bernama Wahyudi untuk memberikan uang Rp30 miliar yang dibungkus empat kardus yang berasal dari pencairan simulator R2 senilai Rp48 miliar pada Maret 2011. "Terdakwa juga tidak ada intervensi dengan tender," tambah Budi. Meski dalam dakwaan disebutkan bahwa Djoko mengatur agar PT CMMA yang dinyatakan lulus administrasi dan teknis, bahkan Djoko ikut membantu menjaminkan Surat Perintah Kerja (SPK) pengadaan simulator sehingga pengajuan kredit dikabulkan oleh BNI. "Saya sudah pinjam dari BNI sejak 10 tahun lalu dan tidak pernah terlambat membayar," jelas Budi. Budi malah mengaku merugi Rp94 miliar dari dana yang diinvestasikan kepada PT ITI karena direktur PT ITI Sukotjo S Bambang membawa lari modal tersebut. Dalam perkara ini, Djoko diancam pidana berdasarkan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan ataas UU No 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman pidana atas perbuatan tersebut adalah pidana penjara 4-20 tahun dan pidana denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Sementara pasal subsider berasal dari pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan ataas UU No 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman pidana atas perbuatan tersebut adalah pidana penjara 1-20 tahun dan pidana denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar. Proyek pengadaan "driving" simulator uji klinik pengemudi roda dua dan roda empat itu dilakukan pada tahun anggaran 2011. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
