
KPK Panggil Legimo dan Budi Susanto

Jakarta, (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Komisaris Polisi Legimo dan Budi Susanto sebagai saksi dalam kasus simulator roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011. "Hari ini ada pemanggilan untuk Legimo dan Budi Susanto untuk tersangka DS (Djoko Susilo)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis. Kompol Legimo yang sebelumnya ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus yang sama datang ke KPK sekitar pukul 09.00 WIB sedangkan Budi Santoso belum datang ke KPK. Per 22 Oktober 2012, Bareskrim Polri secara resmi telah menghentikan kegiatan penyidikan kasus simulator tersebut dan menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada KPK, meski sebelumnya Bareskrim telah menahan empat orang tersangka versi Bareskrim. KPK pada 27 Juli menetapkan status tersangka mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Brigjen Pol Didik Purnomo (mantan Wakil Kepala Korlantas), Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto sebagai perusahaan pemenang tender pengadaan simulator dan Sukotjo S Bambang selaku Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA. Sedangkan pada 1 Agustus 2012, Bareskrim Polri juga menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, tiga di antaranya sama dengan tersangka versi KPK yaitu Didik, Budi dan Sukotjo sedangkan dua tersangka lain adalah AKBP Teddy Rusmawan selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Simulator dan Komisaris Polisi Legimo sebagai Bendahara Korlantas. Brigjen Didik, AKBP Teddy serta Kompol Legimo telah ditahan di rutan Korps Brimob, sementara Budi Susanto ditahan di rutan Bareskrim yang masa penahanan keempatnya akan berakhir pada 31 Oktober.(*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
