
KPU Serahkan DCS Kepada Parpol

Jakarta, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat menyerahkan daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif DPR kepada perwakilan dari 12 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 di Jakarta, Senin. "Nama-nama caleg sementara di DCS relatif sama dengan sebelumnya (pada saat perbaikan), beberapa diantaranya berubah. Ada juga yang tidak memenuhi syarat dan ditarik oleh parpol," kata Anggota KPU Pusat Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Senin. Selain DCS, KPU juga akan menyampaikan data statistik hasil penilaian verifikasi bakal caleg (bacaleg). Sejumlah sebab yang menyebabkan bacaleg parpol tidak lolos ke tahap DCS antara lain menyangkut dokumen ijazah yang tidak dilegalisasi. "Kami sudah memiliki data kenapa bacaleg itu tidak memenuhi syarat, itu kami sampaikan juga ke parpol," tambahnya. KPU telah menyelesaikan verifikasi dokumen bacaleg DPR dan menggelar rapat pleno pada Minggu malam (9/6). Berdasarkan jadwal dan tahapan Pemilu anggota legislatif, penyusunan dan penetapan DCS dilakukan pada 12 Juni untuk kemudiam diumumkan ke publik dan media massa pada 13 Juni. "Semua sudah diverifikasi dan Minggu (9/6) kami rapat pleno. Kami akan sampaikan kepada parpol untuk dikoreksi jika ada kekeliruan pengejaan nama calon," kata Anggota KPU Pusat Hadar Nafis Gumay. DCS tersebut juga akan disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk ditindaklanjuti, jika terdapat usul atau masukan terkait verifikasi bacaleg tersebut. "Kami akan sampaikan kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti karena (pemeriksaan) itu versi KPU, kalau Bawaslu memastikan (ada yang tidak memenuhi syarat) tinggal kami coret," tuturnya. Dia mengakui bahwa KPU memiliki keterbatasan dalam menelusuri kesahan semua dokumen yang dilampirkan parpol dan bacaleg untuk diverifikasi. Namun, setiap petugas mendapati dokumen yang diragukan validitasnya, KPU melakukan klarifikasi kepada pihak terkait. "Kami temukan, misalnya, ada pernyataan (tertulis) institusi, tetapi setelah ditelusuri ternyata institusi tersebut tidak pernah mengeluarkan surat keterangan itu," lanjutnya. Selain itu, petugas verifikator KPU juga menemukan bacaleg yang pernah dipidana, tetapi tidak menyertakan surat keterangan dari lembaga permasyarakatan (lapas) terkait. KPU juga meminta masukan dari masyarakat jika mengetahui hal-hal yang melanggar persyaratan para caleg. Setelah itu KPU menetapkan DCT pada 9 - 22 Agustus sebelum masa persiapan kampanye caleg dimulai pada 11 Januari 2013. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
