Logo Header Antaranews Sumbar

Ini pesan KPK kepada civitas akademika Unand

Rabu, 17 Maret 2021 20:51 WIB
Image Print
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (dua dari kiri) menerima cenderamata dari Rektor Unand Yuliandri (dua dari kanan) usai memberikan kuliah umum di Unand Padang, pada Rabu (17/3) . (Antarasumbar/HO-KPK)
Antikorupsi harus masuk dalam pendidikan, penelitian, pengabdian maupun penyelenggaraan manajemen pendidikan perguruan tinggi,

Padang (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak segenap civitas akademika Universitas Andalas (Unand) Padang untuk membangun tata kelola pendidikan yang antikorupsi.


“Selama ini pendidikan kita masih berorientasi pada capaian-capaian yang bersifat knowledge dan skill. Faktanya UU Sisdiknas sebenarnya berorientasi pada karakter, tapi ternyata ukuran indikatornya tidak cukup,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Padang, Rabu.


Ia menyampaikan itu dalam kuliah umum antikorupsi bertajuk Pembekalan Antikorupsi untuk civitas Akademika Universitas Andalas, bertempat di Gedung Convention Hall Universitas Andalas.


Menyikapi kondisi tersebut, KPK meminta agar Permendikbud No 33 tahun 2019 agar dikembangkan ke tata kelola. karena tidak cukup pendidikan antikorupsi hanya dimasukkan atau diinsersikan ke mata kuliah mahasiswa.


“Antikorupsi harus masuk dalam pendidikan, penelitian, pengabdian maupun penyelenggaraan manajemen pendidikan perguruan tinggi,” katanya menegaskan.


Untuk itu KPK berharap Universitas Andalas dan universitas lainnya termasuk lembaga-lembaga pendidikan lainnya di bawah Kemenag, Kemendikbud, ataupun para penyelenggara pendidikan lainnya bekerja sama bergandengan tangan dalam upaya pencegahan korupsi dan pendidikan antikorupsi.


Ghufron menjelaskan akar masalah korupsi adalah karakter. Itu sebabnya KPK kini mengembangkan tiga strategi pendekatan yang tidak hanya bertumpu pada upaya penindakan. Selain pencegahan, KPK juga fokus pada upaya pendidikan antikorupsi.


“Kami mengembangkan tiga pendekatan. Pertama penindakan supaya orang jera, takut sehingga tidak mengulangi. Kedua mencegah, membuat sistem eksternal supaya pemangku kepentingan tidak bisa korupsi. Yang ketiga, melalui strategi pendidikan ini,” ujarnya.


Melalui upaya pendidikan diharapkan menumbuhkan kesadaran setiap penyelenggara negara bahwa tugasnya adalah untuk kepentingan publik.


“Bersama Unand dan universitas-universitas lainnya mari kita kembali menoleh ke belakang jangan-jangan koruptor-koruptor itu adalah alumni kita,” katanya.


Ghufron juga mengingatkan pejabat di lingkungan Unand mulai dari rektor, wakil rektor, dosen dan karyawan hingga mahasiswa untuk bekerja sama memberi sumbangsih dalam pemberantasan korupsi.


Menurutnya, KPK hadir di Unand bukan untuk memberi sesuatu, tetapi untuk menagih sumbangsih Unand.


“Kami berharap Unand menjadi pionir dalam pemberantasan korupsi, karena kami butuh pemberantasan korupsi dari proses pendidikan,” katanya.




Pewarta:
Editor: Hendra Agusta
COPYRIGHT © ANTARA 2026