Polisi: Terus dalami transaksi apotek obat keras untuk aborsi

id berita padang,berita sumbar,obat

Polisi: Terus dalami transaksi apotek obat keras untuk aborsi

Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir saat menggelar jumpa pers dan menghadirkan enam tersangka di Mapolresta Padang, Senin (15/1). (Antarasumbar/Fathul Abdi)

Apotek tersebut menjual obat keras secara bebas,
Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) terus mendalami kasus apotik yang diduga telah menjual obat keras daftar G untuk menggugurkan kandungan (aborsi) bagi pasangan di luar nikah.

Dari pemeriksaan yang sedang bergulir terungkap, bahwa apotek Indah Farma beralamat di Jalan Ksatria, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Padang itu kerap bertransaksi pada tengah malam.

"Apotek tersebut menjual obat keras secara bebas, mereka buka 24 jam dan bertransaksi dengan pembeli di atas jam 12 malam," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang, Kombes Pol Imran Amir di Padang, Senin.

Hal itu dikatakannya ketika menggelar jumpa pers di Mapolresta Padang didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Kompol Rico Fernanda.

Ia mengatakan suami-isteri pemilik apotek tersebut berinisial I (50) dan S (50) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Selain menjual obat keras daftar G tanpa resep dokter, pemilik apotek diduga juga ikut membantu proses pengguguran kandungan.

Kepada polisi mereka mengakui sudah 30 pasangan yang bertransaksi membeli obat untuk melakukan aborsi.

"Jadi bisa kita bayangkan itu hanya dalam kurun 2021, sedangkan mereka telah beroperasi dari 2018," katanya.

Tindakan aborsi dilakukan oleh pasangan remaja lantaran hamil di luar nikah, lalu tega menggugurkan kandungan yang usianya masih beberapa bulan.

Imran menegaskan pihaknya akan mengungkap pelaku lainnya yang pernah bertransaksi di apotek tersangka melalui penelusuran jejak-jejak digital serta cek apotek.

Selain itu, lanjutnya polisi juga akan berkoordinasi dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makan untuk menyelidiki adanya indikasi apotek lainnya.

Sehingga kasus tindakan aborsi ini dapat diungkap secara tuntas.

Sebelumnya, kasus itu berawal ketika petugas mendapatkan informasi bahwa apotek pelaku memperjual belikan obat-obat daftar G (obat keras tanpa izin edar).

Tim Operasional Satreskrim kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara memancing pelaku untuk bertransaksi, dan ternyata benar mereka memperjual belikannya (obat keras).

Tim opsnal langsung menangkap kedua pemilik apotek itu serta mengamankan barang bukti berupa obat-obatan daftar G berbagai merek.

Selain kedua pemilik apotek, polisi juga mengamankan dua pasangan mahasiswa yang diduga pernah melakukan aborsi yaitu AHS (20) bersama pasangan di luar nikah ND (20), dan FS (20, perempuan) bersama pasangannya AS (25).