Operator seluler kaji aturan pajak pulsa

id pajak pulsa,pajak kartu perdana,kartu perdana,operator seluler,telkomsel,xl,tri,3,atsi

Operator seluler kaji aturan pajak pulsa

Ilustrasi - Kartu perdana (ANTARA FOTO)

Jakarta (ANTARA) - Operator seluler saat ini sedang mengkaji peraturan yang baru dikeluarkan pemerintah tentang pajak untuk pulsa dan kartu perdana.

"Kami saat ini masih mengkaji dan mempelajari aturan baru yang diberlakukan oleh Kementerian Keuangan RI tersebut secara internal, guna mengetahui implikasi secara menyeluruh dalam skema bisnis produk dan layanan Telkomsel," kata Vice President Corporate Communications Telkomsel, Denny Abidin, melalui pesan singkat kepada ANTARA, Sabtu.

Kementerian Keuangan pada Jumat (29/1) mengumumkan akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjualan pulsa, voucher, kartu perdana dan token listrik mulai 1 Februari 2021.

Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang penghitungan dan pemungutan PPN serta PPh atas penyerahan atau penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucher.

Berkaitan dengan aturan tersebut, Wakil Presiden Direktur 3 Indonesia, M. Buldansyah menyatakan sedang mempelajari aturan tersebut dan mereka akan mengikuti ketentuan pemerintah.

"Kami tetap berusaha agar layanan berkualitas kami dapat diperoleh dengan harga terjangkau," kata Buldansyah, dalam keterangan tertulis.

Sementara XL Axiata menyatakan belum bisa memberikan komentar karena saat ini masih mempelajari aturan tersebut.

Operator seluler menyatakan sedang berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) untuk aturan yang baru dikeluarkan Kemenkeu.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua UMUM ATSI, Merza Fachys menyatakan mereka sedang menyamakan pemahaman mengenai aturan tersebut.

"Kita masih akan terus berkoordinasi dengan semua kanal distribusi yang ada," kata Merza.

Pulsa, kartu perdana dan token listrik selama ini sudah dikenakan pajak sehingga Kementerian Keuangan menyatakan tidak ada jenis dan objek pajak baru dalam hal ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama pada Jumat (29/1) mengatakan pungutan PPN untuk pulsa dan kartu perdana hanya dikenakan sampai ke distributor tingkat II atau server, rantai distribusi setelahnya tidak berlaku.

Pengecer sampai konsumen tidak dipungut PPN.

Berkaitan dengan rantai distribusi, Merza mengatakan status dan ukuran perusahaan dari jenjang operator hingga outlet yang melayani konsumen tidak sama.

Toko pengecer hampir seluruhnya merupakan usaha kecil menengah. Ia khawatir para pengecer akan terdampak dengan kebijakan ini.