Ignatius Tidak Kenal Direktur Adhi Karya

id Ignatius Tidak Kenal Direktur Adhi Karya

Jakarta, (Antara) - Anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Demokrat Ignatius Mulyono mengaku tidak mengenal mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor. Teuku Bagus adalah yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. "Saya tadi dimintai keterangan tentang Teuku Bagus, saya kenal Teuku Bagus saja tidak, lalu saya tanda tangan kalau saya tidak tahu," kata Ignatius seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi selama sekitar dua jam di Jakarta, Selasa. Mantan Ketua Divisi Pembinaan Organisasi Partai Demokrat itu mengaku bahwa ia pun tidak mengenal direksi PT Adhi Karya yang lain. "Tidak ada pertanyaan soal Anas Urbaningrum, pertanyaannya sama dengan (pemeriksaa) yang kemarin," tambah Ignatius. Ignatius terakhir kali diperiksa KPK pada 27 Februari 2013, pada pemeriksaan tersebut ia mengaku bahwa mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum meminta untuk mengambil surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) soal tanah Hambalang. "Saya tempo hari diminta tolong oleh Pak Anas dan Nazaruddin untuk menanyakan ke BPN mengenai masalah tanah Menpora kepada BPN, kemudian saya mengambil surat keputusan BPN dari Pak Sestama," kata Ignatius Rabu (27/2). Menpora saat itu dijabat oleh Andi Alifian Mallarangeng dan Sekretaris Utama (Sestama) Menpora dijabat Managam Manurung. "Saya dengan Pak Menpora pun tidak pernah bicara, saya dengan seluruh anggota Kemenpora tidak mengenal, tapi saya ditelepon Pak Managam untuk mengambil surat itu jadi saya ambil saja, lalu saya serahkan suratnya ke Nazaruddin," tambah Ignatius. Namun, ia membantah mengetahui mengenai proyek Hambalang maupun melakukan pertemuan dengan Kepala BPN saat itu Joyo Winoto. "Saya sama sekali belum pernah ikut rapat apapun yang terkait dengan Hambalang, itu awal-awalnya dari Pak Anas dan Pak Nazar sebagai anggota dewan," jelas Ignatius. KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor. Ketiganya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang merugikan keuangan negara. Terkait kasus yang sama, KPK juga telah menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah terkait dengan kewajbannya. Rencananya KPK akan menerima hasil audit BPK pada pekan lalu, namun ternyata tim BPK menyatakan belum menyelesaikan audit tersebut. Proyek Hambalang pada 2009 diusulkan sebesar Rp1,25 triliun, sedangkan pada 2010 kembali diminta penambahan kebutuhan anggaran menjadi Rp1,175 triliun melalui surat kontrak tahun jamak dari Kemenkeu. Dari kebutuhan anggaran sebesar Rp 1,175 triliun, hanya Rp275 miliar yang mendapat pengesahan. Jumlah itu berasal dari APBN 2010 sebesar Rp125 miliar dan tambahan Rp150 miliar melalui APBN-Perubahan 2010. Anggaran tersebut bahkan bertambah menjadi Rp2,5 triliun karena ada pengadaan barang dan jasa. Hasil audit investigatif tahap satu Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara karena proyek Hambalang adalah Rp243,6 miliar. (*/sun)

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.