Pulau Punjung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2021 sebanyak Rp75, 22 miliar dan jumlah ini naik dibandingkan 2020 yang hanya Rp70,33 miliar.
"Untuk mencapai target PAD 2021 sudah ada potensi pendapatan baru yaitu pembagian bonus produksi dari PT Supreme Energy dengan estimasi nilai maksimal Rp6 miliar," kata Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Solok Selatan Alfiandri Putra, di Padang Aro, Minggu.
Selain itu pada 2021 Pemerintah setempat juga akan memungut lagi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk perorangan dimana pada 2020 tidak ada penagihan.
Tidak dipungutnya PBB-P2 pada 2020 karena dampak COVID-19 dan di Solok Selatan potensinya juga cukup tinggi yaitu mencapai Rp2,9 miliar.
Pada 2020 capaian target PAD Solok Selatan mencapai 101,2 yaitu dari target Rp70,33 miliar realisasi Rp71,49 miliar.
Untuk memudahkan penagihan PBB-P2 untuk perorangan pada 2021 Pemkab setempat sudah membuat aplikasi e-kolektor.
Aplikasi e-kolektor katanya, akan diinstal di gawai milik penagih pajak dan ini juga bisa untuk mengurangi kecurangan pajak.
"Aplikasi e-kolektor untuk menyederhanakan penagihan sehingga penagih nantinya hanya perlu membawa telepon pintar dan Nagari diminta menyediakan printer portable untuk mencetaknya," ujarnya.
Dia mengatakan, Solok Selatan juga menurunkan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari lima persen menjadi maksimal 2,5 persen.
Alasan Pemkab Solok Selatan menurunkan tarif BPHTB karena saat masyarat ingin mengurus pajak nilainya terlalu besar sehingga banyak masyarakat yang membatalkannya.
Dia mengungkapkan, pada 2020 target BPHTB Solok Selatan sebanyak Rp175 juta dan capaiannya diatas itu yaitu sebesar Rp195 juta.*