Warga laporkan Kasatpol PP Padang ke Bawaslu Sumbar dugaan langgar netralitas ASN

id berita padang,berita sumbar,asn

Warga laporkan Kasatpol PP Padang ke Bawaslu Sumbar dugaan langgar netralitas ASN

Warga Defrianto Tanius yang melaporkan Kasat Pol PP Padang ke Bawaslu Sumbar. (antarasumbar/Istimewa)

Selain bukti cetak transfer rekening, juga dikirim file perjanjian sewa menyewa gedung,
Padang (ANTARA) - Seorang warga Kota Padang, Sumatera Barat, Defrianto Tanius melaporkan Kasat Polisi Pamong Praja Kota Padang, Alfiadi ke Bawaslu Sumatera Barat (Sumbar) dengan dugaan pelanggaran netralitasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilgub Sumbar.

"Bentuk pelaporan Kasatpol PP Alfiadi diduga membayarkan biaya operasional posko sebesar Rp150 juta kepada pemilik atas nama Muharamsyah diketahui telah meninggal dunia pada bulan Mei 2020," kata Defrianto di Padang, Senin.

Ia mengatakan dasar pelaporan berawal ketika pelapor tersebut mendapat pesan singkat melalui aplikasi Whatshap dari nomor yang tidak dikenal.

Isi pesan itu berupa print out transfer rekening dari Alfiadi ke Muharamsyah dengan deskripsi biaya sewa gedung operasional dan posko.

"Selain bukti cetak transfer rekening, juga dikirim file perjanjian sewa menyewa gedung. Sekarang gedung tersebut menjadi posko pemenangan salah satu pasangan calon. Alfiadi diduga telah melakukan pelanggaran netralitas ASN," kata dia.

Sementara staf Bawaslu Sumbar, Rahmad Ramli mengatakan Bawaslu Sumbar juga telah menerima laporan dari warga tersebut.

"Kami telah menerima laporan, selanjutnya kami serahkan kepada pimpinan dan membahas apakah laporan itu telah memenuhi syarat formil dan materil," kata dia.