Logo Header Antaranews Sumbar

PT KAI Minta Basko Kosongkan Objek Sengketa

Jumat, 2 November 2012 07:04 WIB
Image Print

Padang, (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre II Sumbar meminta PT Basko Minang Plaza (PT BMP) segera mengosongkan objek sengketa.Hal ini disampaikan setelah PT. KAI kembali memenangkan perseteruan dengan PT Basko Minang Plaza milik pengusaha Basrizal Koto (Basko) di Pengadilan Negeri (PN) Padang."Sebelumnya PT. KAI juga menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam perkara berbeda," kata Ronaldwin, tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Tinggi Sumbar, Kamis (1/11) . Pada sidang putusan hadir tiga orang dari tim JPN di antaranya Ronaldwin dan Irvon dan Benyamin. Ronaldwin menambahkan kemenangan itu didapat setelah majelis hakim PN Padang yang diketuai Asmar beranggotakan Astriwati dan Fahmiron, menyatakan menerima sebagian gugatan dari PT KAI dalam perkara dugaan wan prestasi (cedera janji) yang dilakukan Basko karena tidak membayar sewa kepada PT KAI atas tanah milik PT KAI yang ditempati perusahaan Basko.Majelis hakim dengan tegas menyatakan, perbuatan Basko yang tidak membayar sewa kepada PT KAI sejak tahun 2004 hingga sekarang merupakan perbuatan melawan hukum. Majelis berpendapat, Basko telah melakukan tindakan wan prestasi atau ingkar janji.Dalam putusan majelis hakim yang disampaikan di PN Padang, hakim Asmar menghukum Basko untuk menyerahkan objek gugatan dalam keadaan kosong.Sebelumnya, objek sewa yang menjadi gugatan dari PT KAI (Persero) Divre II Sumbar tersebut adalah lahan seluas 2.223 meter persegi di KM 12, antara Padang-Tabing, Jalan Hamka Nomor 2A yang kini dijadikan lahan parkir dan taman oleh PT BMP.Selain itu, majelis juga menghukum Basko untuk membayarkan uang sebanyak Rp25,6 juta sebagai ganti sewa yang tidak dibayarkan Basko sejak tahun 2004 hingga sekarang.Hakim Fahmiron juga menjelaskan, jika perjanjian sewa antara PT KAI Divre II Sumbar telah dilakukan sejak tahun 1994. Perikatan kerjasama dilakukan antara PT KAI dengan PT BMP yang waktu itu diwakili oleh Zulhadi.Di PT BMP, Basrizal Koto merupakan pemilik saham terbesar. Walau yang melakukan perjanjian sewa-menyewa adalah Zulhadi atas nama PT BMP, maka tidak dapat dibantahkan jika telah ada perjanjian sewa antara PT KAI dengan Basko. "Hal ini juga diperkuat dari keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa selama persidangan," kata Fahmiron.Perjanjian ini awalnya berjalan lancar. Proses perikatan sewa dilakukan beberapa kali perpanjangan. Sejak tahun 1994 hingga memasuki tahun 2004 pembayaran sewa dari PT BMP berjalan lancar. Tapi setelah itu bermasalah. Basko tidak mau lagi membayar sewa sesuai dengan kontrak perjanjian yang telah ditetapkan kedua belah pihak.Terhadap persoalan itu, PT KAI Divre II Sumbar, telah berupaya maksimal menyelesaikan masalah tunggakan sewa oleh Basko tersebut sejak tahun 2004. Sampai sekarang tidak juga ada itikad baik dari Basko. "PT KAI sudah sering memperingati Basko tapi tidak pernah diindahkan oleh pihak Basko," kata Fahmiron.Fahmiron menyebutkan, tanah yang menjadi objek sewa adalah tanah milik PT KAI Divre II Sumbar yang dibuktikan dengan alas hak berupa grondkaart. Tanah itu sebelumnya disewa oleh masyarakat kepada PT KAI Divre II Sumbar.Hal itu bahkan dibenarkan oleh masyarakat sekitar yang menyewa kepada PT KAI. Dalam keterangan salah seorang masyarakat Nazar Sutan Marajo ketika menjadi saksi di persidangan sebelumnya, dijelaskan bahwa sebelum tahun 1994 dirinya pernah menempati lahan diatas tanah milik PT KAI melalui perjanjian sewa dengan PT KAI.Nazar Sutan Marajo kemudian diminta oleh camat setempat untuk pindah dan dijanjikan akan dibayarkan ganti ruginya karena tanah itu akan ditempati oleh Pt BMP. Nazar Sutan Marajo mendapat ganti rugi sebesar Rp 15 juta.Dalam perkara ini, PT KAI juga menggugat PT BMP membayar kerugian immaterial sebesar Rp 700 juta. Tapi dalam putusan, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan ganti rugi immaterial tersebut.(non)



Pewarta:
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2026