Logo Header Antaranews Sumbar

Gubernur Sumbar : "Razia" masker sampai pandemi COVID-19 selesai

Rabu, 14 Oktober 2020 16:27 WIB
Image Print
Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Irwan Prayitno (antarasumbar/Istimewa)
Operasi penegakan Perda ini tidak akan berhenti sampai pandemi COVID-19 benar-benar berakhir,

Padang (ANTARA) - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Irwan Prayitno menegaskan "razia" masker sebagai salah satu upaya penegakan Perda Nomor 5 tahun 2020 akan terus berlanjut hingga pandemi COVID-19 selesai.


"Operasi penegakan Perda ini tidak akan berhenti sampai pandemi COVID-19 benar-benar berakhir," katanya di Padang, Rabu.


Menurutnya Perda yang memuat sanksi administrasi hingga pidana itu akan mendorong masyarakat, mau atau tidak mau, untuk disiplin menggunakan masker di luar rumah, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak.


Patuh terhadap protokol kesehatan itu diyakini akan berdampak pada penurunan jumlah kasus positif di provinsi itu yang saat ini selalu lebih dari 100 kasus positif per hari.


"Kalau masyarakat sudah patuh pada protokol, diiringi pula dengan kemampuan testing dan tracing yang baik, penyebaran COVID-19 di Sumbar akan bisa dikendalikan kembali," katanya.


Sementara Kepala Satpol PP Sumbar, Dedy Diantolani menginformasikan "razia" masker itu sudah digelar hampir di seluruh kabupaten dan kota di Sumbar mulai Senin (12/10).


Hingga saat ini sudah ratusan orang yang terkena sanksi administrasi seperti menjalankan kerja sosial menyapu jalan selama 30 menit atau denda Rp100 ribu.


"Sanksi untuk pelanggaran pertama memang hanya administrasi. Namun jika pelanggarannya berulang, bisa dikenai sanksi pidana," ujarnya.


Sanksi pidana untuk perorangan adalah kurungan maksimal 2 hari atau denda Rp250 ribu. Sementara untuk kelompok atau lembaga kurungan maksimal 15 hari atau denda Rp15 juta.


"Kita berharap masyarakat tetap mematuhi aturan untuk bermasker di luar rumah agar tidak terkena sanksi," ujarnya.***2***



Pewarta:
Editor: Hendra Agusta
COPYRIGHT © ANTARA 2026