KPU Solok Selatan butuh 3.227 KPPS

id Solok selatan, Sumbar, pilkada

KPU Solok Selatan butuh 3.227 KPPS

Tiga pasang calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan foto bersama dengan penyelenggara Pemilu dan Forkopimda usai pengundian dan penetapan nomor urut, Kamis. (antarasumbar/Istimewa)

Padang Aro, (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat membutuhkan 3.227 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menyukseskan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati.

Komisioner KPU Solok Selatan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Andi Andrawan di Padang Aro, Minggu, mengatakan, Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Solok Selatan sebanyak 461 dan setiap TPS dibutuhkan tujuh orang KPPS sehingga jumlah keseluruhan yang akam direkrut 3.227 orang.

"Setiap TPS juga dibutuhkan petugas ketertiban sebanyak 922 orang atau dua orang per TPS jadi total KPPS ditmbah petugas ketertiban TPS yang akan direkrut adalah 4.149," katanya.

Dia mengatakan, pengumuman pendaftaran sudah dilakukan sejak 6-11 Oktober dan pendaftaran dimulai 12-18 Oktober 2020.

Pendaftaran KPPS dilakukan di sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) masing-masing dan membawa persyaratan yang dibutuhkan.

Bagi masyarakat yang berminat menjadi KPPS paling rendah berusia 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

Selain itu pendaftar tidak boleh pengurus partai politik dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, termasuk tidak menjadi tim kampanye.

Sedangkan untuk pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/ KIP Kabupaten/ Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu serta belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS.

"Pendaftaran mulai dari pengambilan formulir hingga mengembalikannya harus mematuhi protokol kesehatan untuk menghindari penularan COVID-19," ujarnya.