Dukung paslon lain di Pilkada 2020, 10 Ketua DPC PAN Agam akan diberi sanksi

id Irfan Amran ,10 ketua DPC PAN Agam diberi sanksi,berita agam,agam terkini,berita sumbar,sumbar terkini,pilkada 2020,pilkada agam 2020

Dukung paslon lain di Pilkada 2020, 10 Ketua DPC PAN Agam akan diberi sanksi

Sekretaris DPD PAN Kabupaten Agam Irfan Amran (kanan) dengan pengurus DPD PAN Agam lainnya. (ANTARA/Yusrizal)

Lubukbasung, (ANTARA) - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Agam, Sumatera Barat akan memberikan sanksi kepada 10 Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) kecamatan yang mendeklarasikan dukungan kepada pasangan bupati dan wakil bupati lain saat Pilkada serentak 2020.

"Mereka akan diberikan sanksi karena melawan keputusan dan penetapan DPD PAN Agam untuk Pilkada serentak 2020," kata Sekretaris DPD PAN Agam Irfan Amran di Lubukbasung, Rabu.

Ia mengatakan, sanksi akan diberikan setelah pengurus DPD PAN Agam melakukan klarifikasi kepada 10 orang Ketua DPC PAN kecamatan yang melakukan deklarasi mendukung pasangan calon lain.

Sementara DPD PAN Agam mendukung Ketua DPD PAN Agam Andri Warman berpasangan dengan Irwan Fikri di Pilkada serentak 2020 di Agam.

"Hasil klarifikasi itu akan disampaikan ke Dewan Pimpinan Wilayah PAN Sumbar terkait sanksi yang diberikan. Kami akan melakukan rapat internal dalam waktu dekat," katanya.

Ia mengatakan, dukungan yang diberikan 10 orang Ketua DPC PAN kecamatan ke pasangan calon lain bersifat pribadi, dan bukan atas nama partai.

Secara partai, tambahnya, PAN Agam sangat jelas mendukung pasangan nomor urut empat atas nama Andri Warman-Irwan Fikri yang diusung PAN dan Partai Demokrat.

"Kami siap memenangkan pasangan nomor urut empat ini dengan mengerahkan kader dan simpatisan," tegasnya.

Terpisah calon Bupati Agam, Andri Warman mengakui perolehan suaranya tidak akan berpengaruh dengan adanya 10 orang Ketua DPC PAN kecamatan yang mendukung pasangan lain.

"10 orang yang marah sama saya, namun lebih banyak orang yang senang kepada saya," katanya.

Mantan anggota DPRD Sumbar itu menambahkan pihaknya tidak bisa menyalahkan 10 orang Ketua DPC PAN kecamatan yang mendukung pasangan Taslim-Syafrizal yang diusung Partai Gerindra Agam.

Ini mengingat bahwa Taslim sebelumnya merupakan kader partai berlambang matahari terbit itu selama puluhan tahun, dan pernah menjadi anggota DPRD Sumbar periode 1999-2004 dan 2004-2009, anggota DPR-RI periode 2009-2014.

"Ketua DPC PAN kecamatan yang mendukung itu orang-orangnya atau loyalis Taslim. Saat maju dengan Gerindra, Taslim telah keluar dari PAN," katanya. (*)