Logo Header Antaranews Sumbar

KY Tunjuk Majelis MKH Sidangkan Hakim AS

Kamis, 16 Mei 2013 10:58 WIB
Image Print
Komisi Yudisial (KY). (Antara)

Jakarta, (Antara) - Komisi Yudisial (KY) telah menunjuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk menyidangkan seorang hakim berinisial AS dari pengadilan di Kalimantan Barat (Kalbar) yang diduga melanggar kode etik karena melakukan tindakan asusila dengan empat perempuan. "Merespon surat MA yang telah menyetujui rekomendasi sanksi berat dari KY, saat ini KY telah menunjuk anggota majelis sidang MKH untuk hakim Kalbar yang diduga melakukan perbuatan asusila," kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar di Jakarta, Kamis. Majelis MKH yang dituntuk adalah Wakil Ketua KY Imam Anshori, Komisoner KY Suparman Marzuki, Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri dan Komisioner KY Ibrahim. "Setelah ini KY akan menunggu penunjukan anggota majelis dari MA dan secepatnya melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk menentukan jadwal sidang," katanya. Dalam pemberitaan sebelumnya, MA dan KY sepakat untuk menggelar sidang MKH terhadap seorang hakim berinisial AS dari pengadilan di Kalimantan Barat. Hakim AS yang bertugas di salah satu Pengadilan Negeri (PN) di wilayah Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Barat diduga melakukan perselingkuhan dengan empat perempuan. Dia dilaporkan ke KY oleh istri kedua dan salah seorang selingkuhannya. Awalnya, Hakim AS ini bercerai dengan istri pertamanya dan menikah lagi dengan istri kedua. Istri keduanya ini kemudian mendapat beasiswa ke luar negeri. Dalam rentang waktu itu perselingkuhan dengan beberapa wanita lain terjadi. Dalam pemeriksaan yang dilakukan KY, Hakim AS telah berselingkuh dengan empat wanita. Dua di antaranya adalah karyawan pengadilan dan seorang wanita yang perkara perceraiannya ditangani Hakim AS. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026