Hakim vonis terdakwa prostitusi daring NN lima bulan penjara

id berita padang,berita sumbar,sidang

Hakim vonis terdakwa prostitusi daring  NN lima bulan penjara

Sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Klas I A Padang, pada Jumat (18/9). (Antarasumbar/FathulAbdi)

Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama lima bulan,
Padang (ANTARA) - Majelis hakim Pengarilan Negeri (PN) Klas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar) memvonis terdakwa NN atas kasus prostitusi dalam jaringan yang digerebek polisi dananggota DPR RI, Andre Rosiade pada Januari 2020 dengan hukuman lima bulan penjara.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama lima bulan," kata Ketua Majelis Hakim Reza Himawan Pratama, beranggotakan Suratni, dan Lifiana Tanjung saat membacakan putusan di Padang, Jumat.

Sementara itu terdakwa AS yang berperan sebagai muncikari juga divonis bersalah dan dijatuhi hukuman selama tujuh bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan majelis hakim terbilang sama jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa sebelumnya.

Dimana Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Dewi Permata Asri menuntut NN lima bulan penjara, dan AS tujuh bulan penjara.

Dalam pertimbangan hakim disebutkan hal yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum.

Sementara hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.

Kedua terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Riefi Nadra, Devie Diany, Inne Sari Dewi Cs, menyatakan pihaknya menerima putusan tersebut.

"Keputusan untuk menerima putusan itu setelah kami minta pendapat dengan terdakwa, dan ia (terdakwa) menerima putusan tersebut," katanya.

Perkara itu adalah dugaan prostitusi online yang diungkap Polda Sumbar bersama dengan anggota DPR RI, Andre Rosiade saat menggerebek di sebuah hotel di kota Padang, Minggu (26/1).

Dalam penggerebekan itu, Polda sumbar mengamankan NN bersama dengan mucikarinya AS (24).

Sidang telah digelar beberapa kali hingga putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Andre Rosiade pun telah dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin (7/9).