Menkopolhukam puji pengendalian COVID-19 di Sumbar, minta daerah lain meniru

id berita padang, berita sumbar,mahfud md, menkopolhukam,padang terkini,sumbar terkini,pengendalian covid-19 di sumbar,cara pengendalian covid-19,sumbar

Menkopolhukam puji pengendalian COVID-19 di Sumbar, minta daerah lain meniru

Menkopolhukam Mahfud MD saat ngopi bersama media di Padang, Kamis (17/9). (Antara/Ikhwan Wahyudi)

Padang, (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta daerah lain meniru strategi pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19) di Sumatera Barat.

"Di Indonesia serangan COVID-19 merata, Sumatera Barat merupakan salah satu daerah yang cara melaksanakan protokol dan pengendalian cukup baik, "kata dia di Padang, Kamis pada acara ngopi bersama media dan warganet dihadiri Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.

Menurut dia kalau ingin merasa hidup aman dan tidak diteror COVID-19 maka tiru cara Sumatera Barat mengelolanya .

"Saya begitu mendarat di Bandara Internasional Minangkabau ada pengumuman penumpang pesawat dapat melakukan tes usap secara gratis yang disediakan pemerintah provinsi," ujarnya.

Ia menilai fasilitas tes usap gratis ini bagus karena adakalanya di tempat lain tes usap itu terkendala urusan harga dan teknis mulai dari siapa yang membiayai dan siapa petugas yang akan melayani.

"Namun di Sumatera Barat gratis dan difasilitasi oleh Pemprov," kata dia.

Selain itu ia melihat pemerintah dan rakyat bekerja sama dengan baik dalam mengendalikan COVID-19.

"Pemerintah memfasilitasi dengan berbagai kebijakan dan warganya patuh," kata dia.

Ia juga memuji Sumatera Barat karena mengeluarkan Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru sementara di daerah lain hanya lewat Peraturan Gubernur.

Pemerintah itu sudah membuat kebijakan melalui Inpres 6 2020 terkait pendisiplinan dan penegakan hukum dalam protokol COVID-19.

Namun dalam mengimplementasikan di daerah ada yang kurang misalnnya ketika polisi bertindak terhadap pelanggar protokol COVID-19 aturan masih rumit karena polisi hanya berwenang menegakan hukum pidana.

"Oleh sebab itu untuk penegakan hukum itu semua bersepakat yang paling efektif adalah peraturan daerah karena kalau pakai hukum pidana umum agak rumit, sementara perda bisa untuk tindak pidana ringan," ujarnya.

Ia menyebutkan 97 persen daerah menggunakan peraturan kepala daerah dan hanya ada dua daerah yang punya perda yaitu Sumatera Barat dan Nusa Tenggara Barat.

"Sumatera Barat lebih bisa implementatif penerapannya karena mencantumkan ketentuan pidana," ujarnya. (*)