Padang (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang memasang stiker pengurangan memakai kantong belanja berbahan plastik di setiap swalayan Kota Padang, Sumatera Barat.
Kepala DLH Kota Padang, Mairizon di Padang, Minggu, mengatakan pemasangan stiker tersebut merupakan salah satu bagian dari bentuk sosialisasi pengurangan penggunaan sampah plastik ke masyakarat di Kota Padang.
"Setelah dilakukan sosialisasi, kami akan menerapkan peraturan tentang larangan penggunaan kantong berbahan plastik secara efektif di Padang yang dimulai pada 30 Desember 2020 di setiap swalayan. Kemudian pada Desember 2021 nanti diterapkan di pasar tradisional,” jelas dia.
Mairizon menambahkan peraturan yang akan diterapkan nantinya yaitu berdasarkan Perwako Nomor 36 Tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik di Padang.
Menurutnya jika ditemukan pelanggar atas peraturan yang akan diterapkan tersebut, maka sanksi yang diberikan berupa mengekspos para pelanggar ke media massa atau sanksi sosial.
Ia berharap peraturan tersebut ke depannya dapat berjalan dengan efektif.
"Mengenai pelaksanaan sosialisasinya sudah dilakukan sejak November 2019, sosialisasi yang kami lakukan waktu itu memberikan pengarahan dan membagikan tas daur ulang olahan bank sampah binaan DLH ke masyarakat Kota Padang," terang dia.
Pemasangan stiker juga telah dilakukan sejumlah rumah makan, swalayan dan ritel yang ada di Kota Padang. Hal itu bertujuan agar masyarakat mulai memahami untuk tidak lagi menggunakan kantong plastik.
Menurut dia sampai saat ini sampah plastik hampir mancapai 35 persen dari total sampah yang ada di Kota Padang.
"Misalnya dari 600 ton per hari total sampah yang terdapat di TPA Air Dingin kemudian dikalikan dengan 35 persen total sampah plastik. Maka hampir 200 ton sampah plastik yang ada di Kota Padang per harinya," jelas dia.
Menurut dia upaya yang mesti dilakukan untuk pengurangan sampah plastik itu sendiri dimulai dari mengubah kebiasaan masyarakat yang sudah terbiasa menggunakan kantong plastik saat berbelanja.
Untuk itu, ia mengimbau agar masyarakat Kota Padang kembali menggunakan tas kain dan menghindari penggunaan kantong plastik.
DLH Padang pasang stiker kurangi pemakaian kantong plastik di swalayan
Setelah dilakukan sosialisasi, kami akan menerapkan peraturan tentang larangan penggunaan kantong berbahan plastik secara efektif di Padang yang dimulai pada 30 Desember 2020 di setiap swalayan