Karena berkelakuan baik dan ikuti program pembinaan, 2.798 napi di Sumbar terima remisi Hari Kemerdekaan

id berita padang,berita sumbar,LP,remisi

Karena berkelakuan baik dan ikuti program pembinaan, 2.798 napi di Sumbar terima remisi Hari Kemerdekaan

Penyerahan remisi secara simbolis di Rutan Padang, Senin (17/8). (Antarasumbar/FathulAbdi)

Narapidana penerima remisi sebanyak 2.798 orang pads semua LP di Sumbar, sembilan diantaranya langsung bebas,
Padang (ANTARA) - Sebanyak 2.798 narapidana (Napi) di Sumatera Barat (Sumbar) menerima pengurangan masa hukuman (remisi) pada hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 75.

Jumlah itu merupakan total penerima remisi dari 23 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang ada di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumbar.

"Narapidana penerima remisi sebanyak 2.798 orang pads semua LP di Sumbar, sembilan diantaranya langsung bebas," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, Suharman, didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar, Budi Situngkir di Padang, Senin.

Penyerahan secara simbolis dilakukan di Rutan Padang dan dihadiri Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, Wakil Gubernur Nasrul Abit, dan lainnya.

Besaran remisi yang didapat oleh narapidana tersebut variatif, mulai dari satu hingga enam bilan.

Budi mengemukakan pemberian remisi di hari kemerdekaan itu merupakan hak yang diberikan negara kepada warga binaan yang sedang menjalani hukuman.

"Remisi diberikan kepada mereka yang berkelakukan baik selama menjalani masa hukuman, dan mengikuti program pembinaan di Lapas atau Rutan," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Klas II A Muaro Padang, Arimin mengatakan jumlah penerima remisi di tempatnya terbanyak dari 23 UPT di Sumbar yang mencapai banyak 585 orang.

Hanya saja, tidak ada warga binaan LP Muaro yang langsung bebas usai masa hukumannya dikurangi.

"Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada warga binaan," katanya.

Setelah Lapas Klas II A Padang, penerima remisi terbanyak berasal dari Lapas Klas II A Bukittinggi sebanyak 444 narapidana.

Saat penyerahan remisi sejumlah petugas tampak mengenakkan pakaian adat Minangkabau.