Polisi tunggu penelitian berkas kasus pencabulan anak yatim

id berita padang,berita sumbar,polresta,pencabulan

Polisi tunggu penelitian berkas kasus pencabulan anak yatim

Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda. (Antarasumbar/FathulAbdi)

Berkas kasus ini sudah kami kirimkan ke kejaksaan sejak 15 Juli 2020,
Kota Padang (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menunggu penelitian berkas kasus dugaan pencabulan anak yatim berusia lima tahun yang terjadi di Kecamatan Pauh di daerah setempat.


"Berkas kasus ini sudah kami kirimkan ke kejaksaan sejak 15 Juli 2020, saat ini kami menunggu penelitian dari jaksa," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda di Padang, Kamis.

Ia menyebutkan dalam proses penyidikan terhadap kasus itu pihaknya memeriksa empat saksi, tersangka, serta meminta keterangan anak yang didampingi Psikolog.

Selain itu, dalam berkas juga terdapat hasil visum yang telah dilakukan terhadap korban.

Kepada penyidik korban mengaku telah dicabuli oleh tersangka S (47) beberapa kali, sedangkan tersangka mengaku baru melakukannya satu kali.

Selain itu juga terungkap kalau tersangka S yang merupakan tetangga korban menutupi perbuatan cabulnya dengan mengintimidasi korban agar tidak bercerita ke orang lain.

Sementara Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang, Yarnes mengatakan pihaknya tengah meneliti berkas tersebut.

"Penelitian untuk menentukan apakah berkas kasus tersebut sudah lengkap (P21) atau belum lengkap dan dikembalikan lagi ke polisi," tambahnya.

Ia menegaskan kejaksaan akan memfokuskan kasus tersebut karena menyangkut permasalahan anak di bawah umur.

Korban diketahui merupakan anak yatim karena bapaknya telah meninggal dunia.

Perbuatan tersangka dijerat dengan pidana pasal 82, Juncto (Jo) 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor I Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Sebelumnya, Laporan kasus tersebut diterima pihak Polresta Padang tertanggal 11 Mei 2020 dengan nomor: LP/236/B/VI/2020/RESTA SPKT UNIT I.

Sementara penangkapan dilakukan petugas pada Jumat (26/6) sekitar pukul 23.00 WIB.

Peristiwa bejat tersebut juga sempat menjadi perhatian warganet setelah diunggah oleh salah satu akun media sosial, korban dalam video tersebut mengaku mengalami sakit.