
Pemanfaatan lima danau di Sumbar harus berbasis lingkungan

Secara geografis lima danau itu terletak pada jalur strategis,
Kota Padang (ANTARA) - Pemanfaatan lima danau yang ada di Sumatera Barat (Sumbar) yakni Danau Maninjau, Singkarak, Diateh dan Dibawah serta Danau Talang diarahkan untuk kepentingan masyarakat dengan tetap mengedepankan wawasan lingkungan.
"Secara geografis lima danau itu terletak pada jalur strategis. Jika dikelola dengan baik maka perekonomian masyarakat sekitar akan terangkat. Namun pemanfaatannya harus berwawasan lingkungan," kata Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno di Padang, Selasa.
Ia menjelaskan lima danau itu sudah ditetapkan sebagai kawasan strategis provinsi dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungannya. Untuk memastikan pengelolaan berbasis lingkungan harus dibuat tata ruang yang jelas sebagai acuan dalam pemanfaatan lahan sekitar danau.
Meski demikian, harus diakui ada beberapa danau yang selama ini telah terlanjur dikelola tanpa mengindahkan wawasan lingkungan sehingga terjadi pencemaran parah seperti di Danau Maninjau.
Irwan mengatakan kondisi itu harus menjadi perhatian serius, apalagi danau itu dan Danau Singkarak masuk dalam program Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Artinya upaya penyelamatan tidak hanya dari daerah tetapi juga didukung oleh lintas kementerian dengan berbagai program.
Hal itu disampaikan Gubernur pada diskusi virtual terkait dimensi sosial ekonomi dalam penyelamatan ekosistem danau di ruang kerjanya.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, Siti Aisyah menyebutkan ada beberapa permasalahan kawasan danau di Sumbar diantaranya penurunan kualitas air danau, jumlah keramba jaring apung yang melebihi kapasitas, penggunaan bagan untuk menangkap ikan, dan pembuangan sampah di sempadan danau.
Kemudian kerusakan cathment area, bangunan tanpa izin di sempadan danau, penggunaan Daerah Tangkapan Air untuk pertanian serta penurunan keanekaragaman hayati.
Permasalahan itu terjadi hampir di semua danau yang ada di Sumbar sehingga perlu perhatian serius dalam hal itu.
Khusus Danau Maninjau, Pemkab Agam sudah memiliki langkah konkret dalam upaya penyelamatan danau yaitu Save Maninjau. Upaya itu diperkuat dengan dukungan provinsi dan pusat.
"Secara umum beberapa upaya penyelamatan juga sudah dilakukan seperti dengan penataan ruang kawasan danau dengan menyusun Perda RTR KSP Kawasan Danau Maninjau dan Danau Singkarak," terangnya.
Penetapan Baku Mutu Air Danau dan Telaga Provinsi Sumatera Barat melalui Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 24 Tahun 2010 Tanggal 28 Juni 2010.
Penetapan Peraturan Gubernur Sumatera Barat No. 81 Tahun 2017 tentang Penggunaan Alat dan Bahan Penangkapan Ikan di Perairan Danau Singkarak, Pembuatan Profil dan Penentuan Daya Tampung Beban Pencemaran Danau Singkarak, hingga Pemantauan kualitas air danau secara berkala yaitu kali dalam setahun.
"Kita berharap upaya ini benar-benar bisa menjadikan kawasan danau sebagai salah satu penambah pemasukan bagi masyarakat setempat dengan lingkungan yang tetap terjaga," katanya.***1***
Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Hendra Agusta
COPYRIGHT © ANTARA 2026
