Ombudsman Sumbar buka Posko Pengaduan Penerimaan Siswa Baru

id Berita padang,berita sumbar,ppdb,obusdman perawakilan sumbar,masuk sekolah 2020

Ombudsman Sumbar buka Posko Pengaduan Penerimaan Siswa Baru

Asisten Ombudsman perwakilan Sumbar Adel Wahidi. (antarasumbar/Ikhwan Wahyudi)

Pengawasan akan dilakukan oleh tim khusus,
Padang (ANTARA) - Lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) membuka layanan pengaduan dalam pelaksanaan seleksi Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020.

“Pengawasan akan dilakukan oleh tim khusus,” kata Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi di Padang, Selasa.

Menurutnya PPDB merupakan prosesi penyelenggaraan pelayanan publik yang bersifat tahunan, namun skalanya besar, melibatkan banyak calon siswa dan satuan pendidikan pada setiap level, mulai SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK atau MA.

Karena itu, sebagai lembaga negara yang menjembatani pemenuhan hak warga negara dalam pelayanan publik, Ombudsman setiap tahunnya memberikan perhatian khusus dalam pelaksanaan seleksi PPDB.

Ia menyampaikan belajar dari tahun lalu, Ombudsman masih mendapati berbagai penyimpangan atau maladministrasi dalam pelaksanaan PPDB, baik pada Dinas Pendidikan atau Kemenag.

Diantaranya, jalur zonasi yang diterapkan belum sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), pelaksanaan seleksi PPDB tidak menyediakan jalur afirmasi bagi siswa yang orang tuanya tergolong tidak mampu, dan penyelenggara belum menyediakan saluran pengaduan internal dalam pelaksanaan PPDB.

Selain itu, pada tahun lalu, Ombudsman menerima 34 laporan/pengaduan masyarakat mengenai penyelenggaraan PPDB.

"Diantaranya terkait penyimpangan prosedur dalam proses pelaksanaan PPDB, dugaan permintaan uang pada saat mendaftar ulang, dan pendaftaran ulang yang dikaitkan dengan uang baju seragam," ujarnya.

Khusus tahun ini, pengawasan Ombudsman akan merujuk kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Kemudian, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7265 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2020/2021.

Pengawasan juga akan merujuk kepada Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19.

Ia menyampaikan beberapa yang harus diperhatikan oleh Dinas Pendidikan/Kemenag, Sekolah/Madrasah adalah pelaksanaan PPDB mesti dilaksanakan secara daring, dan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

Selain itu, untuk jalur pendaftaran. Jalur zonasi paling sedikit 50 persen dari keseluruhan daya tampung sekolah, jalur afirmasi untuk siswa yang tidak mampu minimal 15 persen, jalur perpindahan orang tua minimal 5 persen, sisanya untuk jalur prestasi, yang kira-kira jumlahnya sampai 30 persen dari daya tampung sekolah.

Sekolah juga diminta membuka secara transparan jumlah kuota dan rombongan belajar penerimaan pada setiap sekolah. Agar tidak ada oknum yang menambah atau mengurangi jumlah di kemudian hari, jelas dia.

Terakhir, perlu dipastikan bahwa seluruh proses PPDB termasuk dalam hal pendaftaran ulang, semuanya dilakukan dengan biaya gratis.

Bagi masyarakat yang menemukan berbagai bentuk penyimpangan dimaksud, dapat menghubungi layanan pengaduan Ombudsman, pada nomor 08119553737.