Bengkulu (ANTARA) - Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, menangkap warga Komplek Perumahan Balkis, Blok C, nomor 11, Desa Tebat Monok, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu inisial BS (34) karena nekat menanam ganja di rumahnya.
Kabid Humas Polda Bengkulu saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat, mengatakan polisi mengamankan barang bukti lima batang ganja dengan tinggi sekitar 30 sentimeter yang ditanam di tiga pot.
"Pelaku meletakkan tiga pot tanaman ganja itu di atas kamar mandi di rumahnya," kata Sudarno.
Ia menambahkan informasi mengenai warga yang menanam ganja itu diperoleh dari masyarakat sekitar.
Setelah menerima informasi itu, jajaran Polsek Kepahiang yang dipimpin Kapolsek Iptu Kadi Karjito bersama Kanit Reskrim dan anggota Reskrim lainnya langsung mendatangi rumah pelaku.
Pelaku ditangkap pada Kamis (11/06) sekitar pukul 11.00 WIB di kediamannya.
Sudarno menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman atas temuan lima batang ganja yang ditanam warga di rumahnya ini.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kepahiang.
"Kita menduga belum ada ganja yang dijual sama pelaku, karena jika dilihat dari tanamannya kan ini masih baru dan belum siap panen," demikian Sudarno.
Berita Terkait
Polres Pariaman ungkap pemilik ganja 11,7 kilogram yang ditemukan 2023
Kamis, 21 November 2024 18:02 Wib
Polres: 30 kilogram ganja akan diedarkan pelaku di Pasaman Barat
Rabu, 13 November 2024 18:36 Wib
Polres Pasaman Barat lakukan pengembangan kasus 30 kilogram ganja
Rabu, 13 November 2024 5:44 Wib
PN Padang hukum kawanan pengedar ganja selama 20 tahun
Selasa, 5 November 2024 5:01 Wib
Kasus ladang ganja di TN Bromo Tengger Semeru
Jumat, 1 November 2024 15:32 Wib
624,5 kg ganja dimusnahkan BNNP Sumbar
Jumat, 1 November 2024 14:31 Wib
BNNP Sumbar musnahkan 624,5 kg ganja
Kamis, 31 Oktober 2024 20:09 Wib
BNN berhasil ungkap peredaran ganja seberat 624 Kg asal Aceh
Senin, 21 Oktober 2024 16:54 Wib