Jakarta (ANTARA) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) resmi mendaftarkan gugatan atas suratan edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah terkait tunjangan hari raya (THR) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada hari ini.
Gugatan itu resmi teregister dalam Kepaniteraan PTUN Nomor: 107/G/2020/PTUN JKT tanggal 14 Mei 2020, menurut siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.
"Sesuai Pasal 7 PP 78/2015, bilamana ada perusahaan yang terlambat membayar THR setelah H-7 lebaran atau membayar dengan cara mencicil atau menunda pembayaran THR maka, KSPI akan menggugat secara perdata perusahaan tersebut ke Pengadilan Negeri setempat dengan tuntutan pengusaha wajib membayar denda sebesar 5 persen dengan tidak menghilangkan kewajiban membayar THR sebesar 100 persen," kata Presiden KSPI Said Iqbal.
Said meminta perusahaan untuk menjalankan kewajibannya dan membayar 100 persen THR dan bila tidak mampu membayar penuh dengan menggunakan edaran tersebut, dia menyerukan agar menunjukkan secara tertulis laporan pembukuan keuangan perusahaan satu tahun terakhir yang menyatakan perusahaan merugi dan laporan keuangan perusahaan dalam tahun berjalan.
Dia memberi contoh bagaimana sebuah perusahaan di Sukabumi, Jawa Barat yang akhirnya membayarkan THR secara penuh setelah didemo ribuan buruh meski awalnya sempat ingin mencari opsi lain.
"Ini menjelaskan bahwa perusahaan menyatakan tidak mampu membayar THR di tengah pandemi corona kemudian membayar dengan cara dicicil atau ditunda ternyata tidak benar. Buktinya setelah didemo baru bersedia membayar penuh," kata dia.
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah menandatangani Surat Edaran Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi COVID-19 pada 6 Mei yang memastikan kewajiban pengusaha untuk membayar THR sesuai dengan perundang-undangan.
Namun, dalam edaran tersebut terdapat opsi penundaan dan pembayaran bertahap jika pengusaha tidak dapat membayar THR dalam waktu yang ditentukan dalam perundang-undangan yaitu maksimal tujuh hari sebelum hari raya.
Opsi pertama adalah pembayaran secara bertahap jika perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh. Pilihan kedua adalah penundaan pembayaran jika perusahaan terbukti tidak bisa membayarkan sama sekali pada waktunya.
Pilihan tersebut harus disepakati lewat dialog pengusaha dan pekerja yang berdasarkan laporan keuangan perusahaan. Kesepakatan harus dilakukan secara tertulis dan dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.
Pengusaha yang tidak membayarkan THR maka dapat dikenakan denda sebesar lima persen yang digunakan untuk kesejahteraan buruh.*
Berita Terkait
Perputaran uang di Pantai Tiku Agam Rp200 juta per hari selama libur Idul Fitri
Jumat, 19 April 2024 16:43 Wib
Selama libur Idul Fitri 7.064 wisatawan berkunjung ke Agam
Jumat, 19 April 2024 14:23 Wib
7.064 wisatawan berkunjung ke Agam selama libur Idul Fitri
Kamis, 18 April 2024 15:19 Wib
Promo Idul Fitri1445 H Bank Nagari berlanjut", dapatkan Cash Bank khusus pinjaman ASN, PNS, PPPK dan pensiunan
Rabu, 17 April 2024 14:23 Wib
Satpol PP Damkar Agam tangani tiga kasus kebakaran selama libur Idul Fitri
Rabu, 17 April 2024 12:58 Wib
Ramadhan-Idul Fitri, layanan Bank Nagari berjalan aman Padang
Rabu, 17 April 2024 12:49 Wib
Jasa Marga prediksi puncak arus balik diprediksi Senin
Senin, 15 April 2024 7:03 Wib
Nagari Panampuang Agam gelar jalan sehat meriahkan Idul Fitri
Minggu, 14 April 2024 16:24 Wib