
MPR Sarankan DPD Konsultasi dengan DPR

Jakarta, (Antara) - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyarankan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) agar melakukan konsultasi secara intensif dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah terkait dengan fungsi legislasi menyusul putusan Mahkamah Konstitusi. "Untuk kepentingan fungsi legislasi yakni membahas RUU secara bersama antara DPR, DPD, dan Pemerintah, hendaknya DPD melakukan konsultasi secara intensif dengan DPR dan Pemerintah," kata Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari, saat menerima pimpinan DPD di ruang delegasi di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin. Pimpinan DPD bertemu dengan pimpinan MPR untuk mengkonsultasikan tindaklanjut setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan uji materi UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) perihal kewenangannya di bidang legislasi. Putusan Mahkamah Konstitusi memberikan kewenangan kepada DPD untuk turut membahas RUU bersama DPR dan Pemerintah. "Putusan MK tersebut tentu tidak serta merta dapat direalisasikan tapi perlu pembahasan teknis sebelum merealisasikannya," katanya. Menurut Hajriyanto, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut masih bersifat umum, belum mengatur secara teknis hal-hal yang menyangkut wilayah DPD pada pembahasan RUU yang terkait dengan otonomi daerah. Politisi Partai Golkar ini menilai masih banyak permasalahan yang menyangkut kedaerahan, sehingga banyak hal yang perlu dilakukan DPR RI bersama DPD untuk membahas RUU terkait otonomi daerah. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, untuk pengesahan RUU, menurut dia, masih menjadi wilayah DPR. "Pada konteks ini DPD tidak dalam posisi diminta persetujuannya," katanya. Kalaupun DPD duduk dalam forum pengesahan RUU dalam rapat paripurna, menurut Hajriyanto, posisinya tidak punya hak suara. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
