
DPD Konsultasikan Keputusan MKRI ke MPR

Jakarta, (Antara) - Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah melakukan rapat konsultasi dengan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat terkait keputusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kewenangan kepada DPD RI ikut mengusulkan dan pembahasan Rancangan Undang-undang. "Kami ingin konsultasikan terkait keputusan MKRI, dimana DPD RI ikut dalam mengusulkan maupun pembahasan RUU bersama dengan DPR RI dan pemerintah," kata Ketua DPD RI Irman Gusman saat rapat konsultasi dengan pimpinan MPR di Senayan Jakarta, Senin. Ikut hadir dalam rapat konsultasi antara lain Ketua DPD RI Irman Gusman, Wakil Ketua Laode Ida, GKR Hemas. Selain itu juga diikuti oleh Ketua MPR Taufiq Kiemas, Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari, Lukman Saefuddin, Ahmad Farhan Hamid, Melani Suharli Leimena dan Lukman Edy. Lebih lanjut Irman menjelaskan dengan keputusan MKRI ini maka pembahasan sebuah RUU dilakukan melalui tripartit yakni antara DPD RI, DPR RI dan Presiden. Selain membicarakan soal keputusan MKRI, Irman Gusman juga menyampaikan soal gedung DPD RI yang sampai saat ini masih merupakan aset MPR RI. Sementara Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari menegaskan bahwa keputusan MKRI tersebut tidak bisa serta merta dilaksanakan. "Saya usulkan DPD RI intensifkan komunikasi terutama dengan DPR dan pemerintah. Ini tentu tidak mudah. Kalau MPR hanya 'tut wuri handayani' saja," kata Hajriyanto. Lebih lanjut Hajriyanto menjelaskan sepertinya diperlukan sebuah fatwa. Misalnya RUU Pelabuhan, pelabuhan ini di daerah. "Nah apakah ini UU terkait kewenangan DPD RI ?, karena itu perlu fatwa mana saja yang DPD RI bisa ikut membahas," kata Hajriyanto. Sementara terkait gedung, Wakil Ketua MPR Ahmad Farhan Hamid meminta kedua kesekjenan yakni Sekjen DPD RI dan DPR RI segera lakukan inventarisasi terhadap aset-aset yang ada. "Kalau memang sudah digunakan DPD RI, segera saja dilakukan pengalihan aset," kata Farhan. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
