Masyarakat agar selalu beribadah dan mendekatkan diri pada Tuhan agar diselamatkan dari COVID-19

id Pemprov Kepri,terbitkan, Surat Edaran,Panduan Ibadah, Ramadhan

Masyarakat agar selalu beribadah dan mendekatkan diri pada Tuhan agar diselamatkan dari COVID-19

Pelaksana Tugas Gubernur Kepri Isdianto (Nikolas Panama)

Dalam surat tertanggal 20 April 2020 ini berisi sejumlah poin dalam rangka meningkatkan upaya tindakan kewaspadaan diri, kesiapsiagaan dan pencegahan,
Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menghimbau masyarakat agar selalu beribadah dan berdoa mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa agar diselamatkan dari wabah COVID-19.

Demikian salah satu point dalam Surat Edaran Pemprov Kepri Nomor 440/612/BPBD-SET/2020 berisi protokol kesehatan terkait panduan ibadah Ramadhan serta Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi COVID-19.

Pelaksana Tugas Gubernur Kepri, Isdianto, di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan surat edaran ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Kepri, dalam rangka peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan COVID-19.

"Surat edaran ini mempertimbangkan peningkatan intensitas penyebaran wabah COVID-19 di Provinsi Kepulauan Riau baik orang dalam pemantauan (ODP) maupun pasien dalam pengawasan (PDP)," katanya.

Dalam surat tertanggal 20 April 2020 ini berisi sejumlah poin dalam rangka meningkatkan upaya tindakan kewaspadaan diri, kesiapsiagaan dan pencegahan, di antaranya masyarakat diimbau agar selalu beribadah dan berdoa mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa agar diselamatkan dari wabah COVID-19.

Warga diminta tidak keluar rumah kecuali ada keperluan yang sangat mendesak dengan tetap mematuhi protokol kesehatan pada saat keluar rumah dan masuk rumah serta dalam setiap aktivitasnya.

Kepala daerah (bupati/wali kota) diminta melakukan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat dan aparatur sipil negara di daerah masing-masing, agar tidak mudik ke kampung halaman.

Edaran itu juga melakukan pembatasan jam buka operasional pusat perbelanjaan/mal/pasar modern pada pukul 10.00-20.00 WIB. Para penjual makan/minum wajib memberikan layanan langsung dibawa pulang dan dilarang menyediakan meja kursi untuk pembeli.

"Ada pelarangan sementara terhadap pelaksanaan kegiatan yang melibatkan massa lebih dari 5 orang, termasuk dan tidak terbatas pada seluruh aktivitas ibadah di semua rumah ibadah, arisan, pengajian, resepsi pernikahan, syukuran, selamatan, kenduri arwah, takziah dan lain-lain," ujarnya.