Logo Header Antaranews Sumbar

Fadh Siap Buka-Bukaan Kasus Suap Wa Ode

Selasa, 30 Oktober 2012 18:57 WIB
Image Print

Jakarta, (ANTARA) - Terdakwa penyuapan mantan anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati, Fadh El Fouz, mengatakan dirinya sudah tersiksa selama menjalani masa penahanan di penjara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan siap membuka semua yang dia ketahui mengenai kasus terkait dirinya. "Intinya saya sudah tersiksa di sini (rutan KPK), jadi saya buka semuanya tidak ada yang saya tutupi," kata Fadh di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selepas mengikuti persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa. Fadh menyebutkan bahwa dirinya sudah membuka semua yang ia ketahui termasuk keterlibatan Tamsil Linrung selaku Ketua Banggar dan pembahasan anggaran daerah. "Dia kan pimpinan banggar, juga soal belanja daerah," kata Fadh. Selain itu Fadh mengulang informasi dari Majelis Hakim bahwa Harris Andi Suhirman merupakan pelapor pertama kasus DPID tersebut ke pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR. "Tapi yang mendorong siapa. Harris pernah cerita kepada saya yang mendorong itu ya Tamsil Linrung," kata Fadh. Tersangka Fadh El Fouz atau Fahd A. Rafiq didakwa menyuap Wa Ode. Diancam hukuman 5,5 tahun penjara. Fadh menjanjikan uang Rp 5,5 miliar kepada Nurhayati yang saat itu masih aktif di Badan Anggaran. Duit itu untuk mengusahakan agar Kabupaten Aceh Besar, Bener Meriah, dan Pidie Jaya menjadi penerima Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah 2011. Fahd lalu menyetorkan dana Rp 6 miliar pada Nurhayati lewat Haris Andi Surahman yang disebutnya sebagai staf ahli DPR. Atas perbuatannya itu, politikus Golkar tersebut didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu terpidana Wa Ode Nurhayati divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp500 juta dan subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis (18/10) dengan dakwaan kesatu primer dari pasal 12 huruf a Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pencuian Uang sebagaimana diatur dalam pasal pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Sebelumnya, pada sidang Selasa (4/9), staf bidang rapat sekretariat Banggar DPR, Nando mengungkapkan bahwa dalam proses pembuatan DPID ada kode-kode yang digunakan untuk pengecekan daerah penerima DPID yang diusulkan anggota Banggar. "Kode P adalah untuk pimpinan Banggar yait P1 untuk Melkias Markus Mekeng, P2 untuk Mirwan Amir, P3 untuk Olly Dondokambey dan P4 untuk Tamsil Linrung," jelas Nando. Kode P tersebut diikuti dengan kode J yaitu jumlah rupiah sebagai usulan alokasi DPID. Nando juga mengakui bahwa terdapat kode 1-9 lain yang menjelaskan masing-masing fraksi di Banggar yaitu 1 (Partai Demokrat), 2 (Partai Golkar), 3 (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), 4 (Partai Keadilan Sejahtera), 5 (Partai Amanat Nasional), 6 (Partai Persatuan Pembangunan), 7 (Partai Kebangkitan Bangsa), 8 (Partai Gerindra) dan 9 (Partai Hanura). Masih ada kode-kode lain seperti warna kuning, biru dan warna lainnya. Pengusaha Fadh El Fouz yang memberikan uang kepada Wa Ode sebesar Rp6 miliar untuk pengurusan alokasi DPID di tiga kabupaten di Aceh juga mengaku pernah dihubungi oleh orang dari Aceh yang mengatakan bahwa ketiga kabupaten itu diurus oleh anggota Banggar lain. Mantan Wakil Ketua Banggar Mirwan Amir dari fraksi Demokrat disebut menjadi penghubung Kabupaten Aceh Besar dan Bener Meriah sedangkan Wakil Banggar Mirwan Amir dari fraksi PKS mengurus kabupaten Pidie Jaya. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026