
PP Muhammadiyah Tetap Tolak RUU Ormas

Jakarta, (Antara) - Ketua bidang Hukum dan HAM Pengurus Pusat Muhammadiyah Syaiful Bakhri menegaskan Muhammadiyah tetap menolak pembahasan Undang-undang Ormas karena dinilai tidak penting untuk saat ini dan mengusulkan agar RUU LSM atau Perkumpulan yang didahulukan. "Muhammadiyah tetap menolak RUU Ormas, karena ini tidak perlu dan tak penting, akan lebih penting dibahas UU perkumpulan saja, sehingga substansi ormas bisa masuk di UU perkumpulan," kata ketua bidang Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Syaiful Bakhri dalam diskusi Forum Legislasi di ruang wartawan DPR RI Senayan Jakarta, Selasa. Diskusi yang mengambil tema "Pro-Kontra RUU Ormas" menghadirkan Wakil Pansus RUU Ormas Deding Ishak, Ketua Bidang Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Syaiful Bakhri dan Direktur III Kesbangpol Depdagri Budi Prasetya. Menurut Syaiful PP Muhammadiyah tetap berpendapat konsisten menolak karena memang belum dipentingkan untuk saat ini. Lebih lanjut Syaiful Bakhri menjelaskan persoalan kebebasan berkumpul dan berserikat sudah diatur pada pasal 28 secara jelas. Karena itu tambahnya tidak perlu lagi ada pengaturan di UU Ormas. "Yang mesti dapat perhatian justru UU LSM atau UU perkumpulan," kata Syaiful. Syaiful juga menjelaskan Muhammadiyah dan NU bukan sekedar ormas tetapi sudah merupakan gerakan demokrasi, gerakan budaya dan gerakan kehidupan keagamaan agar lebih baik. "Jadi sungguh deskriminatif jika disamakan dengan ormas yang baru lahir dan hanya didirikan oleh tiga orang saja," kata Syaiful. Syaiful menjelaskan ormas-ormas besar seperti Muhammadiyah, NU atau dewan Gereja sudah memiliki peran kesejarahan yang jelas sehingga sangat diskriminatif jika disamakan dengan ormas-ormas baru dengan rejim perijinan. Menurut Syaiful dalam RUU Ormas ini terlihat sangat kental dengan rejim perijinan. Syaiful juga menjelaskan begitu mudahnya pembentukan ormas dan sebaliknya begitu mudahnya ormas dibubarkan juga. "Ini sangat potensial melanggar pasal 28 UUD 45, nanti akan sia-sia kalau digugat ke MKRI. Ini akan tak memiliki makna karena rejim ijin," kata Syaiful. Sedangkan Wakil Pansus RUU Ormas Deding Ishak menjelaskan RUU Ormas ini merupakan inisiatif DPR, karena menilai UU No: 8 tahun 1985 tentang ormas sudah tidak memadai di alam demokrasi saat ini. UU No 8 tahun 1985 tersebut diakui memang dalam suasana represif Orba. Kalau tak diubah ini masih tetap berlaku. "Memang harus diakui ada ormas yang telah berjasa bagi bangsa dan negara, seperti NU, Muhammadiyah dan taman siswa dan sebaginya. Ini negara harus menempatkan dimana ?," kata Deding. Deding menjelaskan ini bukan bermaksud diskriminatif. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
