Logo Header Antaranews Sumbar

Pemerintah Pakistan Tolak Perintahkan Pengadilan Atas Musharraf

Senin, 22 April 2013 18:27 WIB
Image Print

Islamabad, (Antara/AFP) - Pemerintah sementara Pakistan, Senin, menolak untuk menyeret mantan penguasa militer Pervez Musharraf ke pengadilan atas tuduhan pengkhianatan, dengan alasan hal tersebut bukan menjadi mandat mereka. Langkah tersebut akan membuat Musharraf sedikit bernafas lega, setelah ia dikenai tahanan rumah selama proses hukum atas dua dari tiga kasus yang dituduhkan selama masa pemerintahannya pada 1999-2008. Pemerintahan sementara yang mulai berjalan bulan lalu, akan membawa negara berpenduduk 180 juta ini menuju pemilihan umum pada 11 May. Pemerintah sementara ini akan dibubarkan setelah terbentuknya pemerintah baru hasil pemilu. "Menimbang atau memulai suatu kasus hukum berdasar artikel 6 konstitusi merupakan suatu langkah yang bukan menjadi mandat pemerintah sementara," katanya dalam sebuah pernyataan kepada pengadilan. Pernyataan tersebut dibacakan saat Mahkamah Agung mendengar petisi dari para pengacara yang memohon agar Musharraf diadili atas tudingan pengkhianatan karena telah menumbangkan konstitusi. Di Pakistan, hanya negara yang bisa membuat dakwaan pengkhianatan, dengan ancaman hukuman mati. Pemerintah mengatakan, harus "membatasi diri untuk mengerjakan hal-hal rutin" dan "tetap pada posisi status quo" menunggu pemerintahan hasil pemilu. "Seperti pada umumnya, pemerintah sementara hendaknya menghindari untuk mengambil langkah kontroversial dan tidak masuk dalam proses yang tidak bisa diulang lagi oleh pemerintahan terpilih," katanya. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026