Solok Selatan batalkan semua tender DAK fisik kecuali kesehatan dan pendidikan

id solok selatan,batalkan tender dak fisik,berita solok selatan,solok selatan terkini,berita sumbar,pandemi virus corona,covid-19

Solok Selatan batalkan semua tender DAK fisik kecuali kesehatan dan pendidikan

Kepala PBJ Solok Selatan Admi Zulkhairi. (ANTARA/Erik IA)

Padang Aro, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat membatalkan semua tender yang anggarannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik kecuali bidang kesehatan dan pendidikan imbas mewabahnya Corona Virus Disease (COVlD-19).

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Solok Selatan Admi Zulkhairi di Padang Aro, Selasa, mengatakan pembatalan proses lelang ini sesuai dengan surat edaran Kementerian Keuangan Nomor S-247/MK.O7/2020 tertanggal 27 Maret 2020 dan juga Instruksi Bupati Solok Selatan Nonor 4 Tahun 2020 untuk Penghentian Proses Pengadaan Barang atau Jasa DAK Fisik tahun anggaran 2020.

"Kami sudah sampai ke kelompok kerja (Pokja) supaya PPK tender yang dananya dari DAK agar membuat surat pembatalan tersebut," ujarnya.

Dia mengatakan, yang sudah di umumkan untuk dilelang sudah ada 12 paket untuk irigasi dan semuanya dalam tahap proses evaluasi untuk sementara dihentikan.

Kalau nantinya mau dilanjutkan atau tidak katanya, itu tergantung keputusan pemerintah pusat.

Saat ini pihaknya masih menunggu surat pembatalan lelang dari PPK paket dan ditunggu sampai Jumat 3/4 paling lambat sudah ada.

Selain itu juga ada paket yang masuk dari Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum tetapi dimintakan ke PPK nya untuk dibatalkan dulu.

Adapun surat dari Menteri Keuangan yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati maupun Wali Kota penerima DAK fisik yaitu sehubungan dengan mewabahnya Corona Virus Disease (COVlD-19) di beberapa wnlayah di Indonesia yang saat ini membutuhkan beberapa aksi cepat yang dapat digunakan untuk pencegahan dan penanggulangannya bersama ini kami meminta agar seluruh proses pengadaan barang/Jasa untuk seluruh jenis/bidang/subbidang Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik selain Bldang Kesehatan dan Bidang Pendidikan, baik yang sedang berlangsung maupun belum dlmulai prosesnya untuk dapat dihentikan pelaksanaannya.

Untuk Subbidang Gedung Olah Raga (GOR) dan Subbidang Perpustakaan Daerah pada DAK fisik Bidang Pendudukan termasuk yang dihentikan proses pengadaan barang/jasanya.

Penghentian proses pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud di atas agar dapat dilaksanakan sejak tanggal dltetapkannya surat ini. (*)